JAKARTA, beritalima.com | Masa relaksasi iuran BPJAMSOSTEK akan segera berakhir, dan mulai periode Februari 2021 seluruh peserta akan dikenakan iuran dan denda dengan tarif normal. Selain itu, batas waktu pembayaran iuran juga akan kembali setiap tanggal 15 bulan berikutnya.
“Kami mengucapkan terimakasih atas partisipasi para pemberi kerja dan peserta dalam program ini, sehingga perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja di era pandemi Covid-19 dapat terus terjaga. Kami juga ingin mengingatkan pada seluruh pemberi kerja dan peserta untuk mempersiapkan diri karena relaksasi iuran BPJAMSOSTEK akan segera berakhir,” ungkap Direktur Kepesertaan BPJAMSOSTEK E.Ilyas Lubis, Kamis (28/1/2021).
Program Relaksasi Iuran BPJAMSOSTEK telah berjalan selama 6 bulan sejak Agustus 2020, setelah pemerintah resmi mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).
Langkah yang diambil pemerintah tersebut tidak lepas dari efek pandemi covid-19 yang memberikan dampak cukup signifikan bagi sektor ekonomi, salah satunya adalah keberlangsungan usaha dari level industri hingga UMKM dan jasa konstruksi.
“Relaksasi Iuran BPJAMSOSTEK ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meringankan beban para pelaku usaha, pekerja informal dan sektor jasa konstruksi sehingga secara tidak langsung dapat mempertahankan keberlangsungan usaha mereka dan menjamin keberlanjutan perlindungan jaminan sosial bagi pekerjanya maupun dirinya sendiri,” imbuh Ilyas.
Selama masa relaksasi, BPJAMSOSTEK telah memberikan keringanan iuran Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sebesar 99% atau dengan kata lain cukup membayar 1% saja. Selanjutnya penundaan sebagian iuran Jaminan Pensiun sebesar 99%, penurunan denda keterlambatan pembayaran iuran menjadi 0.5%, dan perubahan batas waktu pembayaran iuran.
Ilyas mengajak seluruh peserta yang belum melakukan pembayaran iuran untuk memanfaatkan sisa waktu relaksasi ini. Selain itu pihaknya juga mengingatkan pada perusahaan yang telah mengajukan penundaan pembayaran sebagian iuran JP untuk mulai mempersiapkan pembayaran sisa iurannya yang dapat dilakukan secara bertahap maupun sekaligus mulai dari saat ini dan paling lambat dimulai dari 15 Mei 2021 hingga 15 April 2022.
“Semoga stimulus yang diberikan pemerintah melalui relaksasi iuran BPJAMSOSTEK ini mampu membangkitkan perekonomian Indonesia dan memastikan keberlanjutan perlindungan jaminan sosial bagi seluruh pekerja,” ucap Ilyas.
Di tempat terpisah, Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Madura, Dhyah Swasti Kusumawardhani, mengungkapkan, yakin bahwa para pemberi kerja maupun tenaga kerja peserta BPJAMSOSTEK Cabang Madura telah siap akan kembalinya tarif dan waktu pembayaran iuran ke normal seperti sebelum ada kebijakan relaksasi. Alasannya, batas akhir masa relaksasi ini juga selalu diinformasikan sejak adanya relaksasi. Namun demikian, lanjut Dhyah, pihaknya tetap akan mensosialisasikan hal ini pada peserta.
Dhyah mengatakan, adanya kebijakan relaksasi tersebut disambut gembira oleh peserta BPJAMSOSTEK, hingga membuat mereka semakin percaya pada institusi ini. Selain itu, kebijakan relaksasi ini dianggap sebagai salah satu bentuk kepedulian Pemerintah dan BPJAMSOSTEK pada pemilik usaha dan pekerja yang mengalami kesulitan akibat dampak Pandemi Covid-19.
“Semoga Pandemi Covid-19 segera berakhir, dan aktivitas serta perekonomian masyarakat segera kembali normal,” pungkas Dhyah. (Ganefo)