Siapa Bilang UUD 1945 Kilat dan Sementara

  • Whatsapp

Oleh: Prihandoyo Kuswanto
Ketua Pusat Studi Rumah Pancasila.

Rupanya berbagai diskusi yang saya lakukan terhadap amandemen UUD 1945 rupanya saya bisa mengambil kesimpulan para pengamandemen tidak mempelajari dengan benar pembentukan UUD 1945 sejak sidang-sidang BPUPKI Sampai PPKI.

Pidato Soekarno di PPKI tanggal 18 Agustus 1945 dengan situasi yang sangat genting dimana sesegerah mungkin UUD disyahkan sebab tanggal 17 Agustus 1945 telah dilakukan Proklamasi ,oleh sebab itu bung Karno tidak mau lagi bertele-tele dan menemui jalan buntu maka bung Karno mengatakan UUD 1945 sementara,Kilat ,nanti kita bicarakan lagi kalau sudah MPR terbentuk dan cekak aos itu arti nya tidak bertele-tele .

Rupanya para pengamandemen UUD1945 tidak bisa melihat pernyataan Bung Karno itu adalah bagian dari strategi agar Negara Indonesia sesegerah mungkin terbentuk.

Betulkah UUD 1945 sementara dan kilat. UUD 1945 itu keramat, bukan sementara.

Mempelajari pembentukan UUD 1945 tentu bukan hanya pada sidang PPKI yang hanya singkat itu.

Tetapi harus kita perdalam dimulai dari persidangan dan perdebatan di BPUPKI.

Masih banyak para politikus dan pengamandemen UUD 1945 yang tidak membaca sejarah dengan benar.

Begitu juga umat Islam yang ikut mengamandemen UUD 1945

Padahal UUD 1945 itu adalah UUD yang dalam pembentukannya memohon petunjuk Allah

Cuplikan pidato Bung Karno di sidang PPKI.

”Alangkah keramatnja, toean2 dan njonja2 jang terhormat, oendang2 dasar bagi sesoeatoe bangsa.

Tidakkah oendang2 sesoeatoe bangsa itoe biasanja didahoeloei lebih doeloe, sebeloem dia lahir, dengan pertentangan paham jang maha hebat, dengan perselisihan pendirian2 jang maha hebat, bahkan kadang2 dengan revolutie jang maha hebat, dengan pertoempahan darah jang maha hebat, sehingga sering kali sesoeatoe bangsa melahirkan dia poenja oendang2 dasar itoe dengan sesoenggoehnja di dalam laoeatan darah dan laoetan air mata.

Oleh karena itoe njatalah bahwa sesoeatoe oendang2 dasar sebenarnja adalah satoe hal jang amat keramat bagi sesoeatoe rakjat, dan djika kita poen hendak menetapkan oendang2 dasar kita, kta perloe mengingatkan kekeramatan pekerdjaan itoe.

Dan oleh karena itoe kita beberapa hari jang laloe sadar akan pentingnja dan keramatnja pekerdjaan kita itoe. Kita beberapa hari jang laloe memohon petoendjoek kepada Allah S.W.T., mohon dipimpin Allah S.W.T., mengoetjapkan: Rabana, ihdinasjsiratal moestaqiem, siratal lazina anamta alaihim, ghoiril maghadoebi alaihim waladhalin.

Dengan pimpinan Allah S.W.T., kita telah menentoekan bentoek daripada oendang2 dasar kita, bentoeknja negara kita, jaitoe sebagai jang tertoelis atau soedah dipoetoeskan: Indonesia Merdeka adalah satoe Republik. Maka terhoeboeng dengan itoe poen pasal 1 daripada rantjangan oendang2 dasar jang kita persembahkan ini boenjinja: “Negara Indonesia ialah Negara Kesatoean jang berbentoek Republik”.

Jadi sangat yakinlah kita bahwa UUD 1945 itu dibuat bukan dengan sementara, bukan dengan singkat. Tetapi dengan ijin Allah SWT, hal inilah yang tidak dibaca oleh pengamandemen UUD 1945.

Dengan demikian jihad mengembalikan UUD 1945 adalah sebuah keharusan bagi anak bangsa yang mencintai negerinya.

Apakah Soekarno seorang yang bodoh melakukan dekrit presiden 5 Juli 1959 kembali ke UUD 1945 yang dikatakan Sementara dan Kilat itu? Tentunya para pakar ketatanegaraan bisa mengkaji UUD 1945 dengan pikiran yang luas dan bukan dengan pikiran yang sempit.

Kerancuan Pemahaman Ideologi Pancasila.

Bagaimana mungkin ideologi Pancasila diterapkan pada negara yang sudah diamandemen Pancasila nya. Amandemen UUD1945 itu yang diamandemen Ideologi Negara Pancasila .Yang diamandemen negara berdasarkan Pancasila.

Coba renungkan desain negara yang ada di Alenea ke 4 itu oleh pendiri negara sudah dibentuk. Dan itu ada di batang tubuh UUD 1945. Di batang tubuh itulah ideologi negara diuraikan dalam pasal-pasal.

Kemudian oleh mereka yang tidak mengerti tentang ideologi Pancasila dan UUD 1945 diamandemen. Jadi yang diamandemen itu negara berdasarkan Pancasila.

Sejak diamandemennya UUD 1945, banyak aturan yang dasarnya Liberalisme, Kapitalisme. Seperti sistem presidenseil, pilkada, pilsung, pilpres, bertentangan dengan Negara berdasarkan Pancasila. Kerancauan dan kekacauan ini karena banyak yang tidak tahu kalau Ideologi Negara Pancasila itu ya Batang tubuh UUD 1945. Bukan nya ideologi Negara berdasarkan Pancasila itu kristalisasi pemikiran tentang negara berdasarkan Pancasila yang terurai dalam pasal-pasal UUD 1945.

Banyak yang mengartikan ideologi Pancasila itu ya lima sila itu. Padahal lima sila itu lima prinsip berbangsa dan bernegara, Philosophy Groundslag.

Karena Pancasila itu lima prinsip bernegara. Maka segala aturan yang mengatur negara harus sesuai dengan Pancasila. Amandemen UUD 1945 justru mengingkari lima prinsip bernegara.

Apakah negara ini masih menjalankan Musyawarah Mufakat didalam memilih pemimpin?

Apakah negara ini masih bertujuan Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia kalau unsur individualisme kapitalisme dimasukan, disusupkan di dalam UUD hasil amandemen?

Jadi Negara berdasar Pancasila itu mempunyai sistem sendiri, bukan sistem Presidenseil maupun sistem Parlementer.

Sistem sendiri atau sistem MPR itu pengejawantahan dari negara semua untuk semua. Pengejawantahan negara Gotongroyong. Oleh sebab itu, sistem keanggotaan MPR adalah keterwakilan. Maka disebut utusan golongan. Bukan keterpilihan dari hasil banyak-banyakan suara. Yang menghasilkan mayoritas yang banyak suaranya, minoritas yang sedikit suaranya.

Model menang kalah, banyak-banyakan suara Pilkada, Pilsung, seperti ini bertentangan dengan Bhinneka Tunggal Ika sekaligus bertentangan dengan Pancasila.

Panca Sila itu antitesis dari Individualisme, Librralisme, Kapitalisme.

Yang Individualisme,Liberalisme,Kapitalisme yang telah melahirkan kolonialisme penjajahan dan menimbulkan perang dunia kesatu dan perang dunia kedua.

Oleh sebab itu pendiri negeri ini tidak mau memilih sistem Presideseil atau Parlementer. Sebab kedua sistem ini basisnya individual dianggap salah tidak sesuai dengan bangsa ini yang anti penjajahan .

Maka dilahirkanlah sistem sendiri yang disebut sistem MPR berbasis gotong royong, tolong menolong, kebersamaan kekeluargaan .
Jadi seluruh elemen bangsa duduk di MPR sebagai utusan golongan bertugas merumuskan politik rakyat yang disebut GBHN.

Setelah itu dipilih Presiden untuk menjalankan GBHN.

Maka Preiden adalah mandataris MPR, bukan petugas partai seperti saat ini.

Tidak mungkin tujuan negara masyarakat yang adil dan makmur diletakkan pada sistem individualisme, liberalisme, dan kapitalisme yang serba serakah.

Akibatnya bangsa ini dihipnotis dengan berbagai cara sehingga tidak sadar, bahwa negara ini sudah tidak lagi negara yang diproklamasikan 17 Agustus 1945, negara yang didasarkan Pancasila telah dibuat oleh pendiri negeri ini sesuai dengan alinea ke-4 pembukaan UUD 1945 coba resapi :

…….” Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada :

Ketuhanan Yang Maha Esa,

kemanusiaan yang adil dan beradab,

persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan,

serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia…..”

Bapak pendiri negeri ini bukan hanya memberikan Pancasila sebagai dasar negara, tetapi negara berdasarkan Pancasila sesuai dengan alinea ke 4 pembukaan UUD 1945 juga telah dibentuk yang terurai di dalam batang tubuh UUD 1945.

Pancasila sebagai dasar negara telah diberikan tafsirnya oleh pendiri negeri ini, yaitu batang tubuh UUD 1945.

Dengan kata lain ideologi negara berdasarkan Pancasila itulah yang diurai di batang tubuh .

Negara berdasarkan Pancasila oleh pendiri negeri ini bukan Presidensil seperti saat ini dan juga bukan parlementer.

Para pendiri negeri ini menciptakan sistem sendiri yang disebut sistem MPR .

Di MPR inilah negara semua untuk semua dipraktikkan dengan dasar Bhinneka Tunggal Ika. Maka di MPR yang menampung seluruh elemen bangsa dengan model keterwakilan bukan keterpilihan hasil demokrasi kalah menang banyak-banyakan suara.

Jelas model demokrasi liberal bertentangan dengan Bhinneka Tunggal Ika yang berprinsip keterwakilan. Yang kemudian anggota MPR ini disebut utusan golongan. Oleh sebab itu anggota MPR bukan orang per orang tetapi mewakili golongan, kelompok, ormas, kerajaan, kesultanan, sehingga anggota MPR tidak harus di Jakarta mereka bersidang paling sedikit 5 tahun sekali setelah itu pulang ke daerah masing -masing
Sekarang Anggota MPR hanya ada dua golongan ,golongan politik diwakili partai politik dan senator Utusan Daerah yang tidak di kenal didalam negara berdasarkan Pancasila.
Bagaimana mungkin negara Bhinekatunggal Ika hanya diwakili dua golongan saja ? Renungkan

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait