ILustarasi
KEPULAUAN SULA,beritaLima,com ||Sejak perkara ini diusut tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Sula, puluhan saksi sudah diperiksa dan dimintai keterangan. Mulai dari Pejabat Pemda Sula, DPRD, Plh Sekda, Plt Kepala Dinas Kesehatan dan Plt Kepala BPKAD, hingga para kontraktor pelaksana proyek pengadaan
Pantauan media ini, Jum’at (3/11/23) terkait dana Belanja Tak Terduga (BTT) melalui APBD-P 2021 senilai Rp. 28.597.041.903 sementara untuk anggaran BTT pada APBD induk senilai Rp 2.000.000.000.
Sehingga total Rp 28.597.041.903, kemudian dibagi untuk dua SKPD diantaranya untuk Dinas Kesehatan senilai Rp 26.136.384.903 yang keseluruhannya untuk penanganan Covid-19. Sedangkan untuk di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) senilai Rp 1.888.266.000 sebagian diperuntukkan ke penanganan Covid-19 senilai Rp 572.391.000, serta sebagian penanganan bencana alam.
Sementara itu, Koordinator Pengawasan Bidang Investigasi BKP Maluku Utara, Her Notoraharjo mengatakan, hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara terkait dugaan kasus korupsi Biaya Tidak Terduga (BTT) Anggaran Covid-19 2021 dengan nilai Rp 28 miliar itu, telah diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula
“Untuk hasil auditnya sudah diekspose ke penyidik Kejari Kepulauan Sula, namun dari pihak penyidik akan menyampaikan bukti-bukti tambahan yang dapat memperkuat menambah nilai kerugian keuangan negara, “ujarnya. [dn]