SURABAYA – beritalima.com, Wisnu Wardhana alias WW,harus puas menjalani hidupnya di balik dinginnya jeruji tahanan setelah tertangkap tadi pagi.
Lantas, siapakah WW itu,?
WW adalah Mantan Ketua DPRD Surabaya periode 2009-2014. WW terjerat kasus korupsi penjualan dua aset berupa tanah dan bangunan milik BUMD PT Panca Wira Usaha (PWU) Jatim di Tulungagung dan Kediri pada 2013.
Saat proses penjualan kedua aset, WW menjabat sebagai Ketua Tim Penjualan Aset PT PWU dan Kepala Biro Aset.
Kasus penjualan aset PT PWU ini sempat mencuat di tingkat Pengadilan Tipikor Surabaya, April 2017 lalu. Saat itu, WW dihukum tiga tahun penjara serta denda Rp 200 juta dan uang pengganti senilai Rp 1,5 miliar.
Lantaran tak puas dengan putusan Pengadilan Tipikor, WW mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jatim. WW hanya divonis satu tahun penjara saja. Namun Kejati Jatim langsung mengajukan upaya kasasi ke MA, sehingga WW divonis 6 tahun penjara. Namun WW tak menjalani vonis tersebut sehingga statusnya menjadi buron.
Namun anehnya di tengah statusnya yang menjadi buron, WW sempat mendaftarkan diri sebagai calon legislatif. Lewat Partai Hanura, WW terdaftar menjadi bacaleg DPRD Jatim. WW berada di nomor urut satu Dapil Jatim III (Kota-Kabupaten Probolinggo dan Kota-Kabupaten Pasuruan).
Pencalegan WW pun sempat diterima oleh KPU. WW juga dikenal sebagai politikus dengan banyak partai. Sempat menjadi kader Partai Demokrat, WW menyeberang ke Partai Bulan Bintang (PBB). Tak berselang lama, dia pindah ke Hanura.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sunarta memberikan perintah perburuan terhadap WW kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya
“Kami berharap agar WW bisa kooperatif menjalani putusan MA. Dia sudah kami cari kemana-mana tapi belum ditemukan, termasuk di beberapa titik tempat dia selama ini berada. Kalau teman-teman media mengetahui keberadaanya, mohon kami diberitahu, ” ujar Kajati Jatim Sunarta. Jum’at (28/12/2018) lalu.
Pada waktu itu, Kajati juga mengingatkan kepada warga yang membantu menyembunyikan WW.
“Bagi siapapun yang membantu pelarian atau mengetahui lokasi persembunyian DPO tetapi tidak melaporkan dapat terancam pidana,” ujarnya usai merilis laporan tahunan 2018 Kejati Jatim.
Terkait pelarian itu, Kejati Jatim juga memberikan batas waktu pencarian kepada kejaksaan negeri Surabaya.
“Kami juga mengingatkan kepada yang bersangkutan untuk segera menyerahkan diri. Sebab pihaknya bakal melakukan tindakan tegas,” tandas Sunarta. (Han)