Siapkah RN dikebiri ?!

  • Whatsapp

CIANJUR, Beritalima.com – RN (20), warga Kampung Cijulang Kalapa Rt.02/05 Desa Cikaroya Kecamatan Warungkondang Kabupaten Cianjur ditangkap Satreskrim Polsek Warungkondang karena diduga telah mencabuli siswi SMA Cilaku sebut saja Melati (bukan nama sebenarnya – Red).

Informasi yang berhasil dihimpun BeritaLima.com dari berbagai sumber, pelaku dengan korban saling berkenalan melalui Facebook pada 4/10/2017 silam.

Setelah mereka saling berinteraksi lewat akun Facebook, mereka janjian untuk bertemu. Senin (9/10/2017), korban dijemput dari sekolah dan langsung dibawa ke rumah tersangka. Saat orang tua RN beraktivitas di luar rumah tersangka mencabuli korban.

Kanit Reskrim Polsek Warungkondang, Ipda Wandi membenarkan jika RN kini mendekam di sel tahanan. Ipda Wandi menjelaskan jika tersangka saat ini dijerat pasal 18 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2014, Tentang Perubahan UURI Nomor 23 Tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 81 Peraturan Pemerintah Pengganti UURI Nomor 23, Tentang Perubahan Kedua atas UURI Nomor 23 Tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak. Selain sanksi denda, hukuman kebiri juga sudah menanti. (Pathuroni Alprian).

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *