Sidang Asusila di SPI Selesai, Kuasa Hukum JE Sebut Ada Rekayasa Dengan Motif Persaingan Bisnis

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Mantan pendiri Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) JE selesai menjalani sidang tertutup kasus dugaan Asusila. Sidang dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Rabu (6/7/2022).

Tim kuasa hukum JE, Philipus Harapenta Sitepu mengatakan Jaksa Penuntut belum bisa membuktikan dakwaan dalam persidangan karena keterangan dari saksi yang dihadirkan tidak bisa menjelaskan secara detail kejadian.

Pernyataan ini muncul menjawab pertanyaan sejumlah awak media setelah jaksa penuntut umum selesai menggelar sidang pemeriksaan.

“Hanya ada satu yang bisa menjelaskan tanggal dan waktu kejadian secara pasti. Tetapi saat tanggal itu disebutkan, klien kami sedang berada di Singapura. Itu bisa kami buktikan dengan paspor,” jawabnya.

Philipus memastikan bahwa sejak awal terjadi beberapa kejanggalan terkait jumlah korban. Awalnya, kata Philipus disebut ada sebanyak 60 korban, kemudian berubah menjadi 30, lalu menjadi 12 dan terakhir yang diduga menjadi korban hanya satu orang.

“Kemudian saat memberikan keterangan, para saksi juga tidak bisa menjelaskan secara detail waktu kejadian. Mereka hanya menyebut bahwa kejadian pada awal tahun, atau tengah tahun,” sambungnya.

Bukan itu saja, Philipus bahkan mengklaim kalau duduk perkara yang melibatkan Kliennya tersebut terindikasi direkayasa sejak awal dengan motif persaingan bisnis. Mereka yang diduga melakukan rekayasa itu juga didanai dan mendapatkan upah.

Bahkan, Philipus mengakui bahwa pihak yang diduga melakukan rekayasa tersebut sudah mengaku dan dihadirkan dalam persidangan sebagai saksi.

“Hal itu terungkap di persidangan. Untuk siapanya nanti akan dibuka saat sidang putusan,” lanjutnya.

Sementara Jeffry Simatupang yang juga merupakan salah satu kuasa hukum JE menambahkan, keterangan terdakwa di muka persidangan memiliki kesesuaian dengan fakta, sedangkan keterangan dari pelapor tidak bisa dibuktikan di persidangan.

“Pada intinya adalah bahwa keterangan terdakwa memiliki kesesuaian dengan alat bukti seperti surat dan paspor. Artinya memang terdakwa tidak melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan,” tambahnya.

Terpisah, Jaksa Penuntut Umum, Edi Sutomo mengatakan bahwa proses sidang perkara JE berjalan lancar dengan agenda yang sudah ditentukan. Sidang berikutnya direncanakan akan digelar pada Rabu (20/7/2022) mendatang di Pengadilan Negeri Malang.

“Hari ini sidang hanya keterangan terdakwa saja. Untuk sidang berikutnya adalah pembacaan tuntutan,” singkatnya. (Han)

beritalima.com

Pos terkait