BOGOR, Beritalima.com | Bahar bin Smith menjalani sidang perdana sebagai terdakwa dalam perkara penganiayaan sopir taksi di Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa, 6 April 2021.
Bahar menjalani sidang itu secara online atau daring dari Lapas Gunung Sindur, Bogor.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum Sukanda menyebut Bahar bersama-sama melakukan penganiayaan hingga korban mengalami luka-luka.
“Terdakwa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka,” ujar jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat itu.
Jaksa mengungkapkan penganiayaan itu diduga dilakukan pria yang akrab disapa Habib Bahar itu bersama dengan rekannya Wiro. Namun Wiro sampai saat ini masih berstatus buron.
Peristiwa penganiayaan itu menurut Jaksa terjadi di rumah eks pentolan FPI itu di Perumahan Bukit Cimanggu, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor pada September 2018.
Jaksa mendakwa Bahar dengan pasal 170 KUHP ayat (2) ke-1 tentang kekerasan dan Pasal 351 KUHP ayat 2 tentang penganiayaan jo Pasal 55.
Kasus penganiayaan sopir taksi ini merupakan peristiwa kedua yang menyeret Bahar bin Smith. Sebelumnya ia telah mendekam di Lapas Gunungsindur untuk menjalani vonis 3 tahun penjara dalam kasus penganiayaan terhadap dua remaja.
(Tim), Beritalima.com