SURABAYA – beritalima.com, Nendra Sulaksana, menggugat Edy Santoso dan Soemardi dengan nomor perkara 802/Pdt.G/2020/PN Sby.
Pokok gugatan yang diajukan Nendra melalui kuasa Hukumnya Syarifudin Rakib dkk, adalah meminta pengadilan memutuskan bahwa Edy Santoso dan Soemardi telah melakukan perbuatan melawan hukum, dan mesti membayar Nendra selaku penggugat sebesar Rp. 1,4 Miliar.
Menyatakan sah dan berharga atas Sita Jaminan (conservatoire beslaag) atas benda-benda bergerak dan tidak bergerak milik Soemardi yang ada di Perumahan Ketintang, Surabaya.
“Hari ini kita memasukkan bukti-bukti, sampai sebanyak 37 alat bukti. Obyek tanahnya di Perumahan Jalan Ketintang,” ungkap Syarifudin Rakib saat dikonfirmasi. Rabu (3/2/2021).
Dijelaskan Syarifudin Rakib, kasus ini berawal setelah Nendra Sulaksana membeli hak tagih hutang (Cessie) Edi Santoso dan Soemardi dari PT. Bank Bukopin. Sebab, sebagai debitur, mereka tidak memenuhi kewajibannya kepada Bank Bukopin selama 20 tahun.
“Maka sesuai pasal 613 KUHPerdata, debitur bisa melakukan peralihan kepada pihak ketiga yakni, meskipun peralihan hutang tersebut tidak menghapus kewajiban sebagai debitur untuk menyelesaikan. Dia tetap wajib bayar, cuma diganti, hak dia membayar bukan kepada bank, tapi kepada klien kami selaku pemegang cessie,” jelasnya.
Menurutnya, gugatan ini dlayangkan Nendra Sulaksana setelah satu tahun Edy Santoso dan Soemardi tidak mempunyai itikad baik.
“Walapun sudah sempat 4 kali bertemu untuk penyelesaian,” pungkasnya. (Han)