Saksi Melihat Demonstran Mengibarkan Spanduk Berlogo Palu Arit di Pesanggaran

  • Whatsapp

BANYUWANGI, beritalima.com – Sidang kasus demo berlogo palu arit Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi, Jawa Timur, di Pengadilan Negeri (PN) setempat, memasuki agenda mendengarkan keterangan saksi Jaksa Penuntut Umum (JPU). Disini, saksi pertama yang dihadirkan adalah Senior Manager External Affairs, PT Bumi Suksesindo (PT BSI), Bambang Wijonarko.

Kepada Ketua Majelis Hakim, Putu Endru Sonata SH, dia menjelaskan bahwa telah melihat gambar mirip lambang Partai Komunis Indonesia (PKI) dalam demo yang dikoordinatori terdakwa Hari Budiawan alias Budi Pego, 4 April 2017 lalu.

“Saat itu saya sedang lewat menggunakan mobil, saya melihat logo itu,” kata Bambang, Selasa (10/10/2017).

Usai mendengar keterangan saksi, Majelis Hakim kembali menunda persidangan. Dan akan kembali dilanjutkan pada Selasa, 17 Oktober 2017 mendatang, dengan agenda lanjutan mendengarkan keterangan saksi JPU.

Sementara itu, Penasihat Hukum terdakwa, Ahmad Rifai SH, tetap bersikukuh bahwa kliennya tidak bersalah. Dia menilai perbuatan Budi Pego tidak bisa dijerat dengan Pasal 107 huruf a Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999 tentang Perubahan KUHP yang berkaitan dengan kejahatan terhadap keamanan negara.

“Karena tidak mengandung unsur mengajarkan dan menyebarkan faham komunis. Tidak ada orasi yang menyebarkan komunis,” katanya.

Namun dari foto dan video yang beredar, demo yang dipimpin Budi Pego terlihat memajang logo palu arit. Tak tanggung-tanggung, logo tersebut ada dua buah atau lebih dari satu.

Seperti sebelumnya, ratusan massa penyelamat NKRI, yang terdiri dari Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU), Forum Peduli Umat Indonesia (FPUI), Forum Suara Blambangan (Forsuba) dan Pemuda Pancasila (PP), terus mengawal jalannya persidangan. Mereka mendesak pengadilan untuk bersikap tegas terhadap kejadian yang mengindikasikan kemunculan Komunis gaya baru di Bumi Blambangan.

“Ingat, tentang bahaya Laten Komunis, Banyuwangi, punya sejarah kelam. 62 orang kader GP Ansor telah menjadi korban kekejaman PKI pada 18 Oktober 1965 di Dusun Cemetuk, Desa Cluring,” ucap Ketua Forsuba yang juga Sesepuh GP Ansor Banyuwangi, H Abdillah Rafsanjani. (Abi)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *