Sidang Dugaan Korupsi Hj. Ngatmisih Dilanjut Pembuktian, Mochamad Suharsono Lolos

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menolak eksepsi yang dimohonkan oleh terdakwa Hj. Ngatmisih SH,.Mhum, Kepala BPN kabupaten Bangkalan 2017. Dalam kasus pengadaan Lahan rest area di kawasan kaki jembatan Suramadu (KKJS).

“Mengadili, menyatakan eksepsi penasihat hukum terdakwa Ngatmisih dinyatakan tidak dapat diterima untuk seluruhnya,” kata hakim ketua Marper Pandiangan dalam persidangan tersebut. Rabu (22/11/2023).

Menyikapi persidangan tersebut, Hj Ngatmisih yang tidak merasakan ditahan, terlihat duduk santai di kursi pesakitan mendengarkan putusan sela dibacakan. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bangkalan Umu Lathiefah SH terlihat sumringah.

Menurut dakwaan, terdakwa Hj. Ngatmisih dijerat Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan melawan hukum. Dan atau Padal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Peradilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan, yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu menguntungkan H. Mochamad Suharsono SH kurang lebih sebesar Rp.1.278.900.000.

Jaksa Kejari Bangkalan Umu Lathiefah SH dalam surat dakwaannya menyebut terdakwa Hj Ngatmisih yang waktu itu menjabat sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bangkalan tahun 2017 juga diangkat sebagai Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah Pembangunan Rest Area Parkir Umum di Desa Pangpong dan Desa Sukolilo Barat Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan.

Terdakwa Hj Ngatmisi bersama-sama dengan H. Mochamad Suharsono, S.H menerima ganti kerugian pengadaan tanah untuk kepentingan umum sesuai dengan Surat Validasi Pemberian Ganti Kerugian Dalam Bentuk Uang Nomor : 01/PPT-BKL/XII/2017 tanggal 5 Desember 2017 dan Kuitansi Penerimaan Ganti Kerugian Nomor 013/KWT.TNH/BPWS-PPK.E/XII/2017 tanggal 7 Desember 2017, pada hari Sabtu tanggal 14 Desember 2017. (Han)

beritalima.com

Pos terkait