Sidang Dugaan Pemalsuan Surat, Hj Siti Asiyah Sodorkan Legal Opinion dan Saksi Fakta

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Sidang pidana dugaan pemalsuan surat dengan terdakwa Siti Asiyah kembali digelar Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (10/9/2020).  

Kali ini seorang ahli hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair) Iqbal Felisiano SH, LLM dan saksi fakta Endas Febiyanto dihadirkan penasehat hukum terdakwa.

Iqbal Felisiano dalam Legal Opinion (LO)nya menyatakan, Pasal 263 ayat (1) dan Pasal 266 KUHP sifatnya similiar, namun dengan obyek yang berbeda. 

Kedua pasal tersebut mengatur mengenai surat maupun akta otentik yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu.

Menurutnya, obyek surat dalam pasal 263 KUHP apabila orang yang memberikan keterangan palsu atau tidak benar kepada pegawai polisi untuk dimasukkan kedalam proses verbal tidak dikenai pasal 263, sebab pernyataannya kepada petugas kepolisian diperuntukkan bukan untuk membuktikan benar atau tidaknya keterangan yang diberikan orang tersebut, melainkan hanya untuk membuktikan bahwa keterangan yang diberikan orang tersebut demikianlah adanya.

Sedangkan mengenai kerugian yang timbul baik pada Pasal 263 ayat (1) dan Pasal 266 KUHP, papar Iqbal harus dapat diperhatikan dengan memperhatikan akibat langsung atas tindakan si pembuat sebelumnya, apabila tidak ada kerugian yang diderita oleh para pihak maka unsur ini tidak terpenuhi.

Terkait penentauan pertanggungjawaban Pasal 263 ayat (1) dan Pasal 266 KUHP perlu dibuktikan adanya kesengajaan dari si pembuat untuk menimbulkan tipu daya lebih dulu. Apabila tidak didasari kesengajaan, maka unsur kesengajaan untuk melakukan delik pasal 263 ayat (1) dan pasal 266 KUHP tersebut tidak terpenuhi.

Selanjutnya dalam konteks sengketa pra yudisial, harus dapat dibuktikan adanya hubungan timbal balik antara perkara perdata dengan perkara pidana. 

Kecenderungan fakta hukum mengenai kepemilikan dari kedua obyek berbeda, dalam konteks inibkhususnya hak kepemilikan obyek yang menjadi permasalahan dari kedua perkara tersebut berkaitan, maka pemeriksaan perkara pidananya dapat ditangguhkan. “Sebaliknya, apabila gugatan keperdataan tidak terdapat hubungan langsung dengan status kepemilikan obyek dalam perkata a quo, maaka penanggugan tersebut tidak diperkukan,” tandasnya dalam LO.

Sementara saksi Endah Febiyanto membenarkan bahwa terdakwa Hj Siti Asiyah dengan Sumardji, selaku pihak pelapor saat ini sedang terjerat dalam dua sengketa keperdataan. Pertama gugatan pembatalan sertifikat yang sudah diterbitkan BPN pada tanah di Gayungsari, dan kedua gugatan perbuatan melawan hukum dengan nomor perkara No 798/Pdt.G/2018/PN Sby, “Yang di PTUN Juanda, Hj Siti Asiayah dinyatakan kalah akibat kurang pihak. Kemudian beliau mengajukan banding dan dinyatkan NO. Kemarin dalam perkara No 798, Hj Siti Asiyah menggugat lagi dan kembali ditolak dan dinyatakan kurang pihak. Saat ini beliau sedang mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi, tapi belum keluar putusannya,” tandas Endah Febiyanto. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait