Sidang Dugaan Pemerasan Kadindik Jatim, Hakim Nilai Pemberi Uang Tak Tersentuh Hukum

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com — Penanganan perkara dugaan pemerasan terhadap Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur Aries Agung Paewai kembali menuai tanda tanya besar. Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (12/1/2026), majelis hakim secara terang-terangan mengkritik langkah penyidik yang tidak menjerat pihak pemberi uang, meski perannya dinilai krusial.

Dua terdakwa, Sholihuddin dan M. Syaefiddin Suryanto, dihadapkan pada pemeriksaan saksi penangkap, Dika Rahman, anggota Polda Jawa Timur.

Alih-alih menguatkan dakwaan jaksa, keterangan saksi justru memunculkan dugaan ketimpangan dalam penegakan hukum.

Di persidangan, Dika mengungkap bahwa pengungkapan perkara bermula dari pengaduan Hendra dan Iwan terkait permintaan uang Rp50 juta untuk take down tautan berita di TikTok. Konten tersebut memuat isu dugaan perselingkuhan dan dugaan korupsi dana hibah pengadaan yang menyeret Kadindik Jatim.

“Take down link itu terkait dugaan perselingkuhan Kadispendik Jatim dengan istri Tentara serta dugaan korupsi dana hibah pengadaan,” ujar Dika di ruang Sidang Tirta PN Surabaya.

Saksi menyebutkan, penangkapan dilakukan sekitar pukul 22.45 WIB di sebuah kafe di Jalan Raya Prapen, Surabaya, setelah uang tunai Rp20 juta berpindah tangan dari Hendra ke terdakwa Sholihuddin.

Uang tersebut disebut sebagai bagian dari kesepakatan pembatalan aksi demonstrasi dan penghapusan isu di media sosial.

Namun, fakta bahwa Hendra tidak ikut ditangkap justru menjadi sorotan tajam majelis hakim. Saat ditanya alasan tidak dilakukan penindakan terhadap Hendra, saksi Dika tak mampu memberikan jawaban tegas.

Hakim anggota Dr. Nur Kholis menilai, berdasarkan fakta persidangan, Hendra tidak bisa dilepaskan begitu saja dari perkara.

“Dia bukan hanya menyerahkan uang, tapi juga yang menawarkan uang. Secara hukum, itu peran aktif,” tegasnya.

Hakim bahkan menyebut situasi tersebut berpotensi mengarah pada penjebakan.

“Kalau seseorang ditawari uang dan diterima, lalu setelah itu justru ditangkap, sementara pemberinya dilepas, ini patut dipertanyakan. Harusnya pemberi uang itu dikenai pasal penyertaan,” ujar Dr. Nur Kholis di ruang sidang.

Pernyataan hakim ini seolah menampar konstruksi perkara yang dibangun penyidik dan jaksa. Pasalnya, dalam dakwaan JPU Kejati Jatim, Sholihuddin dan M. Syaefiddin disebut secara bersama-sama melakukan pemerasan dengan ancaman demonstrasi dan penyebaran isu yang kebenarannya belum terbukti.

Jaksa menguraikan, perkara berawal dari informasi dugaan perselingkuhan yang diterima terdakwa dari internal organisasi Front Gerakan Rakyat Anti Korupsi (FGR). Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pengiriman surat pemberitahuan aksi demonstrasi ke Dinas Pendidikan Jatim.

Merasa terancam, Aries Agung Paewai meminta bantuan pihak ketiga untuk berkomunikasi dengan FGR. Dari komunikasi inilah, menurut jaksa, muncul permintaan uang agar aksi dibatalkan dan isu diturunkan dari media sosial.

Namun, fakta persidangan menunjukkan alur uang melibatkan lebih banyak pihak, termasuk Hendra dan Iwan, yang hingga kini berstatus saksi. Hal ini menimbulkan pertanyaan, apakah penetapan tersangka dalam perkara ini sudah mencerminkan keadilan substantif atau justru menyisakan ketimpangan hukum. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait