SURABAYA, beritalima.com – Persidangan dugaan pemerasan terhadap Kepala Dinas Pendidikan (Kadindik) Jawa Timur, Aries Agung Paewai, kian memunculkan tanda tanya besar. Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (19/1/2026), negara justru mengakui adanya upaya “reduksi” untuk meredam rencana demonstrasi, sementara pelapor utama hingga kini tak kunjung dihadirkan.
Pengakuan adanya upaya reduksi itu disampaikan Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Jatim, Nurul Ansori, saat menjadi saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Kejati Jatim. Ia membenarkan adanya koordinasi antara Bakesbangpol, Dinas Pendidikan Jatim, dan Intel Polda Jatim untuk menekan rencana aksi yang akan digelar Front Gerakan Rakyat Anti Korupsi (FGR).
“Bahasa reduksi itu dari Intelijen Polda Jatim. Intinya agar tidak terjadi demo,” ucap Nurul di hadapan majelis hakim.
Pernyataan tersebut sontak menjadi sorotan, lantaran reduksi aksi unjuk rasa, yang merupakan hak konstitusional warga justru diakui dilakukan oleh aparatur negara. Ironisnya, Nurul mengaku tidak mengetahui bagaimana proses reduksi itu berakhir, termasuk dugaan adanya kesepakatan finansial.
“Saya tidak tahu ujungnya ke mana,” katanya singkat.
Nurul juga menyebut FGR sebagai organisasi yang diduga ilegal karena tidak terdaftar di sistem administrasi Pemprov Jatim.
Kejanggalan makin menguat ketika Aries Agung Paewai selaku pelapor sekaligus pihak yang mengaku diperas tidak pernah hadir di persidangan. Padahal, seluruh saksi yang telah diperiksa belum satu pun menyatakan secara tegas adanya pemerasan oleh para terdakwa.
Ketua Majelis Hakim Cokia Opusungu bahkan secara terbuka memerintahkan JPU untuk menghadirkan Kadindik Jatim dalam sidang berikutnya, sebagai bentuk tanggung jawab hukum atas laporan pidana yang diajukan.
Kuasa hukum Sholihuddin dan M. Syaefiddin menyebut perkara ini lebih menyerupai upaya membungkam kritik ketimbang tindak pidana pemerasan.
“Yang terjadi bukan pemerasan, tapi penawaran. Bahkan ada dugaan uang justru datang dari pihak Kadindik melalui perantara agar demo dibatalkan,” ungkap kuasa hukum usai sidang.
Pihaknya menegaskan, bila pelapor kembali mangkir, maka perkara ini patut dinyatakan tidak terbukti.
“Pidana itu harus terang dan jelas. Kalau korban saja tidak pernah mau hadir, bagaimana membuktikan pemerasan?” tegasnya.
Dalam dakwaan JPU, kedua terdakwa dituduh meminta sejumlah uang dengan ancaman demonstrasi dan penyebaran isu perselingkuhan Kadindik Jatim. Namun, isu tersebut hingga kini belum pernah diuji kebenarannya di ranah hukum. (Han)








