Sidang Dugaan Pencabulan Ketua Ormas terhadap Anak Tiri, PH Terdakwa Sebut Bohong Besar Kalau Itu Benar Terjadi

  • Whatsapp

SURABAYA – Sidang lanjutan perkara dugaan pencabulan terhadap anak tiri dengan terdakwa Muhammad Rosuli atau MR (38), mantan ketua sebuah organisasi masyarakat (ormas) di Surabaya, kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (3/11/2025). Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan duplik dari pihak terdakwa.

Dalam dupliknya, tim kuasa hukum terdakwa yang dipimpin Mochamad Taufiq S.Kom., SH menegaskan bahwa berdasarkan fakta persidangan, dugaan pencabulan sebagaimana didakwakan jaksa penuntut umum tidak terbukti.

“Jaksa tidak pernah menghadirkan ahli, baik ahli pidana, ahli visum, maupun ahli psikologi. Tidak ada bukti visum yang diajukan. Jadi bohong besar kalau pencabulan itu benar terjadi,” ujar Taufiq usai sidang.

Taufiq juga menyampaikan, dalam kesaksiannya di persidangan, korban AS bahkan sempat menyatakan bahwa ayah tirinya tidak pernah melakukan perbuatan tak senonoh terhadapnya.

“Tidak ada bukti yang menunjukkan adanya pencabulan sebagaimana didakwakan. Polda Jatim tidak pernah mengatakan bahwa telah terjadi pencabulan. Di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) juga tidak ada,” tegasnya.

Lebih lanjut, Taufiq menilai kasus yang menjerat kliennya penuh kejanggalan dan terkesan dipaksakan. Ia menuding terdapat motif lain di balik perkara tersebut, yakni sengketa pasar di kawasan Tanjungsari.

“Dalam eksepsi sebelumnya kami sudah sampaikan, ini bukan murni hanya soal hukum, tapi ada dugaan kriminalisasi karena sengketa pasar. Istri terdakwa MR ini dikunci dari segala akses. Kalau memang ada pencabulan, buktikan dan tunjukkan kepada kami,” kata Taufiq.

Ia menambahkan, keterangan sejumlah saksi juga tidak mendukung dakwaan jaksa. Bahkan, istri terdakwa yang juga ibu kandung korban justru memberikan kesaksian yang membela suaminya.

“Istri terdakwa bahkan menantang majelis hakim. Ia mengatakan, kalau memang benar suaminya melakukan pencabulan, dia sendiri yang akan membunuhnya,” lanjutnya.

Kuasa hukum Mohammad Taufiq juga menyoroti kinerja jaksa penuntut umum, Oki Mujiastuti, yang menangani perkara tersebut. Ia menyebut, berdasarkan informasi yang diterimanya, jaksa tersebut tengah dalam proses pemeriksaan internal dan sementara dinonaktifkan dari penanganan perkara.

“Kami mendengar ada informasi bahwa jaksa yang menangani kasus ini sedang dalam proses pengawasan. Kalau memang benar ada praktik tidak profesional, tentu kami sangat menyayangkan,” ucapnya.

Meski begitu, Taufiq tetap mengapresiasi langkah beberapa organisasi masyarakat yang berencana menggelar aksi di depan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk mengawal kasus ini.

Menanggapi rekaman video yang dijadikan salah satu bukti oleh jaksa, Taufiq menegaskan bahwa isi rekaman tidak menunjukkan adanya tindakan cabul. Menurutnya, terdakwa hanya tampak sedang menggulir layar ponsel.

“Saat rekaman diputar di sidang, majelis hakim melihat sendiri bahwa terdakwa tidak sedang berbuat cabul. Ia hanya sedang membuka TikTok, bukan menonton video porno sambil telanjang,” jelas Taufiq.

Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut Muhammad Rosuli dengan pidana lima tahun penjara, karena dinilai terbukti melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur sebagaimana diatur dalam Pasal 82 junto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Dalam dakwaan, terdakwa disebut melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap anak tirinya, AS (15), selama kurun waktu Desember 2024 hingga Maret 2025. Aksi itu diduga dilakukan di rumah mereka dengan modus memanggil korban ke kamar dalam kondisi tanpa busana. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait