SURABAYA – beritalima.com, Tiga saksi didatangkan Jaksa pada kasus sidang kasus dugaan penipuan dengan modus kerjasama pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) Kapal atas nama terdakwa Tan Irawan.
Ketiga saksi itu adalah Iwan Setiawan, manajer operasional Bank Mega di Surabaya Darmo, Erindo Perkasa, PNS bagian Badan Koordinator Penanaman Modal (BKPM) dan Priyo Sulaksono, PNS dari kantor Syahbandar Utama Tanjung Perak.
Tidak banyak yang dijelaskan ketiga saksi dalam persidangan kali ini.
Saksi Iwan Setiawan misalnya, setelah diperlihatkan bukti Bilyet Giro (BG) BCA atas nama Tan Irawan, saksi Iwan hanya mengatakan kalau BG tersebut sudah ditutup sebelum di kliringkan oleh korban Soetijono. Menurutnya ada dua BG terdakwa Tan Irawan yang sudah ditutup.
“Sesuai Surat Keterangan Penolakan (SKP) dari BCA alasan penolakannya karena Rekening Gironya telah ditutup. Sebelum BG itu saya bawah ke Bank ternyata rekening Tan Irawan sudah ditutup dengan tanggal yang berbeda,” katanya di ruang sidang Kartika 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin (19/9/2022).
Lanjut saksi Iwan, sebetulnya BG Tan Irawan yang ditolak pada saat akan dikliringkan bukan hanya 1 tapi ada 2.
“Ada 2 BG dengan tanggal berbeda yang ditolak pada saat akan dikliringkan. Alasannya sama yaitu rekening sudah di tutup,” lanjutnya.
Menurut saksi Iwan, sebagai pemohon kliring, Bank Mega tidak tahu siapa yang mempunyai keinginan menutup rekening BG tersebut,
“Saya tidak tahu, sebab bukan pihak saya yang menutup rekening Tan Irwan,” ujarnya.
Sementara saksi Erindo Perkasa, PNS dari BKPM menyebut bahwa PT Mandiri Line milik terdakwa Tan Irawan tidak tercatat dalam perijinan di BKPM.
“Berdasarkan Online Single Submission (OSS) milik BKPM tidak terdaftar nama PT Asia Mandiri Line sejak 2018,” sebutnya.
Ditanya kuasa hukum terdakwa Tan Irawan, apakah perijinan PT Asia Mandiri Palu Prima yang beroperasi di Toli-Toli juga dapat dilakukan pengecekan perijinannya lewat OSS,?
“Pengecekan secara OSS muncul secara online di seluruh Indonesia. Kalau perijinannya belum bermigrasi, maka tidak terdeksi. Jadi PT Asia Mandiri Palu Prima yang di Toli-Toli tidak mempunyai izin karena tidak terdetek di OSS,” jawabnya.
Sedangkan saksi Priyo Sulaksono, Yang adalah PNS dari kantor Syahbandar Utama Tanjung Perak bagian pendaftaran dan balik nama kapal membenarkan bahwa PT Asia Mandiri Line mempunyai kapal Argo Mina Utama 8, Asia Pesona dan Asia Pratama. Meskiu ntuk yang Asia Pesona sudah dihapus karena di scrap pada 7 Agustus 2021 dan Asia Pratama sudah diperjual belikan.
“Sebetulnya ada 4, 1 sudah dihapus 1 sudah diperjualbelikan. Jadi tinggal 2,” paparnya.
Ditanya Jaksa atas nama PT apa, kapal-kapal tersebut,?
“Atas nama PT Asia Mandiri Line. Tapi untuk kapal Asia Pratama saat ini sudah atasnama PT Mitra Baru Usaha Utama,” jawabnya.
Ditanya Jaksa berapa Gross Tonnage (berat bersihnya) kapal-kapal tersebut,?
“Mitra Baru Utama 34 GT. Asia Pesona 1497 GT bentuknya general tug boat,” jawabnya.
Usai sidang, Michael Harianto menjelaskan bahwa Giro-Giri Kliennya tersebut ditutup bukan karena sengaja, memberikan Giro yang sudah ditutup lalu kemudian dijadikan sebagai jaminan kepada Soetijono. Menurut Michael, Giro-Giro tersebut ditutup lantaran usaha kliennya mengalami musibah force majore, badai Tsunami di Palu.
“Dahulu Klien saya ini punya dermaga dan hotel Mercure, tapi sekarang ditutup karena mengalami kerusakan yang sangat parah,” katanya sambil menunjukkan foto dermaga dan foto hotel Mercure yang rusak berat akibat badai Tsunami Palu. (Han)