SURABAYA, beritalima.com — Pengadilan Negeri Surabaya kembali menggelar sidang tertutup perkara dugaan perzinaan yang menjerat Prabowo Prawira Yudha, Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemprov Jawa Timur, bersama Intan Tri Damayanti, Kamis (22/1/2026).
Sidang kali ini beragenda pemeriksaan keterangan saksi pelapor Asia Monica dan saksi Mohammad Kurniawan. Asia Monica merupakan Prajurit Kepala (Praka) TNI Angkatan Laut sekaligus istri sah Prabowo.
Usai bersaksi di hadapan majelis hakim, Asia Monica membeberkan kronologi dugaan perzinaan yang menurutnya meninggalkan luka batin mendalam. Ia menyebut peristiwa itu terjadi pada 28 September 2025 dini hari di sebuah hotel di Surabaya.
Sekitar pukul 02.00 WIB, Asia mengaku berhasil masuk ke kamar hotel nomor 1602 dan mendapati langsung suaminya berada bersama Intan Tri Damayanti.
“Saya masuk kamar dan melihat sendiri suami saya bersama perempuan lain. Itu kejadian yang sangat menyakitkan dan tidak bisa saya lupakan,” ujar Asia dengan nada tegas.
Asia mengungkapkan, sebelum penggerebekan di kamar hotel, Prabowo dan Intan telah bersama selama beberapa hari. Intan disebut sengaja didatangkan dari Jakarta ke Surabaya menggunakan penerbangan komersial. Keduanya sempat berlibur ke kawasan Batu, Malang, hingga makan bebek Sinjay di Karanglo, sebelum akhirnya menginap di hotel tempat mereka dipergoki.
Tak hanya soal dugaan perzinaan, Asia juga mengungkap laporan lain terkait dugaan penelantaran anak. Ia menyebut anak hasil pernikahannya dengan Prabowo yang kini berusia 3 tahun merupakan penyandang autisme berat. Selama ini, seluruh biaya pengobatan dan perawatan anak disebut ditanggung sendiri tanpa dukungan dari sang ayah.
“Anak saya autis berat. Semua pengobatan dan perawatannya saya tanggung sendiri. Bapaknya menolak bertanggung jawab,” tegas Asia.
Asia berharap proses hukum berjalan adil dan transparan. Ia juga mendesak agar Prabowo, sebagai PNS Pemprov Jatim, dikenai sanksi tegas sesuai aturan kepegawaian, termasuk pemberhentian, apabila terbukti bersalah secara hukum.
Sementara itu, saksi Mohammad Kurniawan dalam persidangan mengungkapkan perannya saat peristiwa penggerebekan. Ia mengaku secara tidak sengaja melihat Prabowo dan Intan sedang berduaan saat makan di Jalan Tunjungan.
“Saya lihat mereka suap-suapan. Setelah itu saya ikuti, ternyata arahnya ke Hotel Holiday Inn Express. Saya cek parkiran dan mendapati mobil milik Prabowo,” ungkapnya.
Kurniawan kemudian menghubungi Pomal Lantamal V. Setelah anggota dikumpulkan dan berkoordinasi dengan pihak hotel, kamar nomor 1602 akhirnya dibuka.
“Di dalam kamar ditemukan Prabowo dan Intan sedang berdua,” ujarnya.
Ia juga menyebut, saat penggerebekan, terdakwa Prabowo sempat menahan pintu kamar selama sekitar 10 hingga 15 menit sebelum akhirnya dibuka.
Selanjutnya, kedua terdakwa dibawa ke Polda Jawa Timur untuk dilaporkan.
“Penggerebekan tersebut, melibatkan saya sendiri, Asia Monica selaku istri sah terdakwa, serta anggota Lantamal V,” pungkas Kurniawan.
Diketahui, perkara ini merupakan delik aduan dengan Asia Monica sebagai pelapor.
Dalam surat dakwaan terungkap, baik Prabowo Prawira Yudha maupun Intan Tri Damayanti diketahui masih terikat dalam hubungan perkawinan yang sah dengan pasangan masing-masing saat peristiwa terjadi.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 284 ayat (1) KUHP tentang perzinaan. Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya.
Sementara itu, Suprapto selaku penasihat hukum dari kedua terdakwa
memilih irit bicara dan enggan memberikan keterangan saat dikonfirmasi awak media. (Han)








