ILustrasi
KEPULAUAN SULA,beritaLima,com— Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sanana gelar sidang Pembacaan Duplik atas Replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa RH atas kasus Undang-Undang ITE
Sidang pembacaan duplik di Pimpin oleh Ketua Mejalis Hakim, Djoko Wiryono budhi sarwoko.,SH.,MH, ujar Ketua Pengadilan Negeri Sanana, Agus Maksum Mulyohadi, S.H., M.H, melalui Juru bicara Pengadilan Negeri (PN) Sanana, Febrian Ramadhan kepada media ini saat dikonfirmasih melalui pesan Whats App +62 812-9104-xxxx, Senin (13/12/21)
Lanjut Febrian, untuk pembacaan putusan kita agendakan pada Rabu 22 Desember 2021, untuk agenda pembacaan putusan, “singkatnya.
Ketahui, Perkara No : 41/Pid.Sus/2021/PN SNN atas terdawa RH terancam hukuman pidana 7 (empat) bulan penjara, dan subsider denda Rp 50 juta, apabila tidak di bayar diganti pidana kurungan dua bulan berdasarkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU)
Terdwa RH dianggap melakukan
pengacaman terhadap La Onyong Ode Ali sesuai pasal 45B UU ITE. [dn]