SURABAYA – beritalima.com, Sidang kasus dugaan memasuki rumah di Jalan Pandugosari X-6 Rungkut Surabaya tanpa izin dengan terdakwa H. Johan Gotama, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (30/10/2024).
Agenda sidang kali ini adalah pembacaan eksepsi oleh kuasa hukum terdakwa atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam eksepsinya yang dibacakan secara bergantian oleh Setiawan SH dan Fandri Rachmanto SH selaku kuasa hukum dari terdakwa H. Johan Gotama, dibeberkan sejumlah kejanggalan dalam penanganan kasus yang menjerat kliennya tersebut.
Apa saja kejanggalan itu, Pertama, perkara antara terdakwa dengan Lie Andry Setyadarma bukan perkara pidana melainkan perdata yang berawal dari utang piutang.
Dimana Lie Andry Setyadarma selaku pemberi dana talangan, sedangkan terdakwa selaku pemilik rumah di Jalan Pandugosari X-6 Rungkut Surabaya sebagai pihak yang membutuhkan dana talangan senilai Rp. 707.500.000 yang di ikuti dengan Akta Perjanjian Jual Beli, Akta Pengosongan dan Akta Jual Beli melalui Notaris.
“Jadi hubungan hukum dan peristiwa hukumnya merupakan hubungan keperdataan sehingga bukan ranah pidana,” kata pengacara Setiawan saat membacakan eksepsinya di ruang sidang Candra, Pengadilan Negeri Surabaya.
Kedua, juga ada gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait sengketa Hak yang di lakukan oleh Terdakwa sebagai pihak Penggugat terhadap Lie Andry Setyadarma selaku pihak Tergugat dalam perkara nomor : 1049/Pdt.G/2021/PN.Sby jo 555/PDT/2022/PT SBY jo 3306 K/Pdt/2023.
“Apabila kemudian gugatan tersebut di tolak atau dinyatakan tidak dapat di terima oleh Pengadilan Negeri Surabaya, tentunya upaya untuk mengusir pemilik rumah yakni dengan cara di lakukan Aanmaning/Teguran dan eksekusi melalui Ranah Hukum Perdata pada Pengadilan Negeri Surabaya bukan dengan ranah Hukum Pidana,” lanjut Setiawan.
Ketiga, jeratan Pasal 167 Ayat (1) KUHP yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kabur atau obscuur libel.
“Melihat dari bunyi Pasal tersebut jelas bahwa unsur melawan hukumnya adalah “memaksa masuk”. Sedangkan Terdakwa dari tahun 2009 hingga saat ini masih tinggal di Jalan Pandugosari X-6/PS-2 Rungkut Surabaya, sebab rumah tersebut adalah rumah Terdakwa. Tentunya Hal ini jelas unsur tersebut tidak memenuhi dalam pasal 167 ayat (1) KUHP,” sambung Setiawan.
Bukan itu saja, dalam eksepsinya juga disebutkan bahwa perjanjian antara Terdakwa dengan Lie Andry Setyadarma mengandung unsur penipuan (exceptio doli mali) dan perjanjian perikatan yang bersifat (woeker) dengan menafsirkan cacat kehendak (wilsberg) dari salah satu pihak karena telah menggunakan kesempatan dalam kesempitan atau penyalagunaan keadaan.
“Dalam dakwaan hanya dijelaskan mengenai adanya jual beli rumah yang semula adalah milik dari Terdakwa H. Johan Gotama kemudian dibeli oleh Saksi Lie Andry Setyadarma dengan disertai Perjanjian Ikatan Jual Beli, Kuasa Menjual dan Perjanjian Pengosongan. Tetapi dalam faktanya bahwa dibuatnya Perjanjian Ikatan Jual Beli, Kuasa Menjual dan Perjanjian Pengosongan didasarkan dari hutang-piutang. Lebih tepatnya Terdakwa meminjam Dana Talangan sebesar Rp. 707.500.000 kepada saudara Lie Andry Setyadarma disertai dengan Diskonto/ Bunga yang di Potongkan di depan,” sebut pengacara Fandri Rachmanto saat membacakan eksepsinya.
Perlu diketahui Harga Rumah terdakwa jika di appraisal adalah Rp. 2.5000.000.000. Bagaimana mungkin terdakwa menjual rumahnya tersebut jauh dibawah harga pasaran bahkan hampir 30 persen.
“Hal ini perlu digali apa motif, maksud dan tujuan kedua belah pihak melakukan perikatan tersebut,” imbuh Fandri.
Diakhir eksepsinya, kedua pengacara muda dari kantor Hukum Sintesa and Co Law Office ini berharap majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara yang menjerat terdakwa Johan Gotama ini mengabulkan eksepsinya untuk seluruhnya. Menyatakan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum batal demi hukum dan/atau dibatalkan. Menyatakan perkara ini bukan merupakan perkara Pidana melainkan perkara Perdata. (Han)