Sidang Ekstasi Apartemen Gunawangsa Tidar, Saksi Bongkar Kejanggalan: Nomor Kamar Berubah dan Ada Orang Yang Diamankan

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com – Fakta baru mencuat dalam sidang dugaan penerimaan titipan narkotika jenis ekstasi dengan terdakwa Supriyadi bin Sahrandi di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (30/3/2026).

Persidangan mengungkap adanya perubahan nomor kamar dalam surat tugas penggeledahan polisi yang dinilai berpotensi memengaruhi konstruksi perkara.

Penasihat hukum menghadirkan saksi meringankan dari pihak sekuriti Apartemen Gunawangsa Tidar, Jimmy Mario Santoso.

Dalam keterangannya, Jimmy menyebut penggeledahan yang dilakukan anggota Polrestabes Surabaya pada awal Oktober 2025 merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang menyeret terdakwa Supriyadi.

Namun, Jimmy mengungkap adanya kejanggalan sejak awal penggeledahan. Polisi awalnya disebut akan melakukan pengembangan di Tower C nomor 20, tetapi dalam surat tugas tertulis Tower C nomor 1510.

“Awalnya di C-20. Karena tidak sesuai dengan surat tugas, sesuai SOP manajemen Gunawangsa kami meminta polisi melakukan pembetulan terlebih dahulu. Hari itu juga surat tugas diganti menjadi C-5110,” ungkap Jimmy di hadapan majelis hakim.

Setelah surat tugas diperbaiki, lima anggota polisi kemudian diantar menuju unit sesuai prosedur standar operasional apartemen.

“Berdasarkan SOP, setelah menerima surat tugas, kami koordinasikan ke manajemen, lalu sekuriti mengantar petugas ke unit yang dituju,” jelasnya.

Dalam penggeledahan di unit C-5110, Jimmy menyebut terdapat pasangan laki-laki dan perempuan di dalam kamar. Sekitar 30 menit kemudian, keduanya diamankan setelah ditemukan barang bukti.

“Setelah itu sekitar 30 menit, keduanya diamankan polisi karena ada barang bukti yang ditemukan,” tegas Jimmy yang saat itu menjabat sebagai komandan regu.

Pasangan tersebut diketahui bernama Muklisin dan Rohima. Namun, Jimmy mengaku heran karena perkara keduanya tidak berlanjut.

“Perkara Muklisin dan Rohima tidak ada kelanjutannya. Polisi langsung balik kanan,” ujarnya.

Jimmy juga mengaku keesokan harinya kembali mendengar adanya penggerebekan di Tower C oleh anggota polisi yang sama. Meski demikian, ia tidak dapat memastikan apakah penangkapan tersebut berkaitan langsung dengan perkara Supriyadi.

Saat ditanya jaksa apakah polisi menunjukkan barang bukti saat penangkapan Muklisin, Jimmy mengaku tidak melihat adanya penunjukan barang bukti.

Usai persidangan, penasihat hukum terdakwa, Hopaldes Firman Nadeak, menegaskan bahwa saksi yang dihadirkan bukan sekadar meringankan terdakwa, melainkan untuk meluruskan fakta perkara.

“Saksi yang saya hadirkan adalah saksi yang mengetahui penangkapan awal dalam perkara ini, yang mendampingi pengembangan penangkapan kasus narkoba Syaiful dan Supriyadi,” kata Firman.

Firman menilai penghilangan fakta penangkapan awal berpotensi mengaburkan konstruksi perkara. Ia juga menyoroti pernyataan saksi penangkap yang menyebut beberapa orang diamankan, namun hanya dua orang yang dihadirkan dalam persidangan.

“Kalau Muklisin dan Ipung ditangkap dan direhabilitasi, seharusnya ada surat keterangan resmi rehabilitasi dalam berkas perkara. Perkara pidana harus terang benderang, jangan dipotong-potong. Ini menyangkut nasib seseorang. Muklisin dan Ipung ini ke mana?” tegasnya.

Tak hanya itu, Firman juga menyoroti perbedaan jumlah barang bukti ekstasi yang dinilai mencolok.

“Dalam sidang, saksi penangkap mengatakan Supriyadi menerima titipan 43,5 butir, tapi dalam surat dakwaan disebutkan ditemukan 46,5 butir ekstasi di tempat kost Supriyadi. Ini selisih yang tidak kecil,” ujarnya.

Dalam dakwaan jaksa, Supriyadi disebut terlibat perkara narkotika bersama Ahmad Saiful yang perkaranya diproses terpisah. Peristiwa tersebut terjadi pada 1 Oktober 2025 di kawasan Jalan Tidar, Surabaya.

Keduanya ditangkap di depan sebuah minimarket setelah adanya laporan masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika. Dari penangkapan itu, polisi menyita 46,5 butir ekstasi dengan berat total sekitar 19,420 gram.
Tablet ekstasi tersebut berlogo Heineken dan Transformers.

Hasil pemeriksaan laboratorium menyatakan barang bukti mengandung MDMA yang termasuk Narkotika Golongan I sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sidang perkara ini akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan terdakwa. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait