Sidang Ekstasi Supriyadi Dinilai Janggal, Penangkapan dan Jumlah Barang Bukti Dipersoalkan

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com – Sidang perkara narkotika jenis ekstasi yang menjerat Supriyadi bin Sahrandi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memunculkan sejumlah kejanggalan serius. Fakta penangkapan hingga jumlah barang bukti yang berubah-ubah menjadi sorotan tajam penasihat hukum terdakwa.

Supriyadi didakwa menerima titipan 46,5 butir ekstasi dari Achmad Saiful (berkas terpisah) dan terancam jeratan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 609 KUHP Baru, dalam sidang Selasa (10/2/2026).

Dalam surat dakwaan jaksa, perkara ini bermula pada 1 Oktober 2025 ketika Achmad Saiful menghubungi Supriyadi untuk mencarikan kamar di Apartemen Gunawangsa, Jalan Tidar, Surabaya. Dalam pertemuan tersebut, Supriyadi menerima sebuah plastik hitam berisi puluhan pil ekstasi yang kemudian disimpan di dalam sepatu di kamar kosnya.

Namun, pada malam harinya, Supriyadi justru ditangkap bersama Achmad Saiful oleh petugas Polrestabes Surabaya di depan sebuah minimarket di Jalan Tidar. Polisi menyebut penangkapan itu merupakan hasil pengembangan. Dari rangkaian penangkapan, petugas menyita total 46,5 butir ekstasi seberat netto 19,420 gram, uang tunai Rp680 ribu, serta sejumlah barang lain yang ditemukan di tempat kost Supriyadi.

Supriyadi dan Achmad Saiful kemudian digelandang ke Apartemen Gunawangsa untuk pengembangan lebih lanjut.

Keabsahan rangkaian penangkapan itulah yang dipersoalkan oleh penasihat hukum Supriyadi, Hopaldes Firman Nadeak, saat jaksa menghadirkan saksi penangkap Rico Pramana dan Hari Santoso.

Firman mengungkap, penangkapan kliennya sejatinya merupakan pengembangan dari kasus lain, yakni penangkapan Muklisin di Apartemen Gunawangsa Tower C lantai 5 dengan barang bukti satu butir ekstasi, serta Ipung di Tower C lantai 16 dengan barang bukti satu butir ekstasi.

“Yang menjadi pertanyaan, kenapa dua peristiwa penangkapan di Apartemen Gunawangsa Tower C ini tidak diurai dalam Berita Acara Pemeriksaan terhadap Supriyadi dan Achmad Saiful,” tegas Firman usai sidang.

Menurutnya, penghilangan fakta tersebut berpotensi mengaburkan konstruksi perkara. Ia juga menyoroti pernyataan saksi penangkap yang menyebut ada enam orang diamankan, namun hanya dua orang yang dihadirkan ke persidangan.

“Kalau Muklisin dan Ipung ditangkap dan direhabilitasi, seharusnya ada surat keterangan resmi rehabilitasi dalam berkas perkara. Perkara pidana harus terang benderang, jangan dipotong-potong. Ini menyangkut nasib dan masa depan seseorang. Muklisin dan Ipung ini ke mana?” tandasnya.

Tak hanya itu, Firman juga menyoroti perbedaan mencolok jumlah barang bukti ekstasi.

“Dalam sidang, saksi penangkap mengatakan Supriyadi menerima titipan 43,5 butir, tapi dalam surat dakwaan disebutkan ditemukan 46,5 butir ekstasi di tempat kost Supriyadi. Ini selisih yang tidak kecil,” ujarnya.

Sementara itu, persidangan juga diwarnai sikap tegas majelis hakim terkait pemeriksaan saksi. Ketua Majelis Hakim Antyo Harri Susetyo menolak upaya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho yang hendak memeriksa saksi kunci Achmad Saiful melalui video call.

“Harus dihadirkan langsung karena saksi ini adalah pemilik barang,” tegas Hakim Antyo di ruang sidang.

Majelis hakim kemudian memerintahkan JPU menghadirkan saksi tersebut secara langsung pada sidang lanjutan yang dijadwalkan 24 Februari 2026. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait