SURABAYA – beritalima.com, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menggelar sidang lanjutan gugatan gono-gini antara Trisulowati Yusuf alias Chin Chin (penggugat) melawan mantan suaminya, Gunawan Angka Widjaja (tergugat). Selasa (20/10/2020).
Bertempat di ruang sidang Candra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, kuasa hukum tergugat manghadirkan saksi Muji, karyawan dari Ibu Linda Anggraini dan Bapak Sinto, mantan mertua Chin Chin.
Saksi yang dihadirkan tim penasehat hukum Gunawan Angkawidjaja (tergugat) ini beberapa kali ditegur majelis hakim. Saksi ditegur lantaran hakim menilai keterangannya berubah-ubah.
Saat itu, Muji yang adalah karyawan dari Ibu Linda Anggraini dan Sinto menjelaskan soal kantor PJTKI yang dipakai Chin Chin dan Gunawan Angkawija berstatus sewa dari Linda Anggraini.
Ia juga menyebutkan kerap dipanggil oleh kedua bosnya kalau ada selisih keuangan di Ruko, Koperasi dan PJTKI. Sebab dia tahu alur keuangannya. “Saya dengar dari Pak Sinto dan Ibu Linda kalau kantor itu sewa saja. Saya juga kerap dipanggil mereka kalau ada selisih keuangan di Ruko, Koperasi dan PJTKI sebab saya tahu alur keuangannya,” kata Muji.
Tak hanya itu saja, dalam sidang saksi Muji juga menerangkan kalau Bosnya, Linda Anggraini sering menanyakan proyek-proyek yang dikerjakan Gunawan Angkawijaya dengan Chin Chin. “Kalau untuk proyek-proyek dan keuangannya yang ditanya pak Gun. Biasanya yang ditanyakan bu Linda laku berapa,?dimana,? dan keuangannya bagaimana,?” sambung saksi Muji.
Mendengar keterangan saksi seperti itu, hakim pun memberikan teguran kepada saksi. Sebab menurut hakim koperasi tidak ikut disengketakan dalam gugatan ini.
Hakim juga mengingatkan agar saksi tidak memberikan keterangan yang dia ketahui dan dia dengar sendiri. “Alur keuangan yang anda sampaikan tadi harus dibuktikan. Anda jangan berasumsi. Saya perhatikan dari tadi keterangan anda hanya mengarang-ngarang saja. Keterangan anda tidak runtut bahkan kerap berubah-ubah, saat kita pancing-pancing dengan pertanyaan yang serupa,” tegur hakim anggota Yohanes Hehamony.
Dalam sidang hakim juga memberikan teguran kepada saksi yang mencampur adukan jawaban tentang Koperasi dan PJTKI.
Sebelum sidang ditutup, tim kuasa hukum Trisulowati Jusuf alias Chin Chin mengajukan permohonan agar majelis hakim PN Surabaya menunjuk dan mengangkat seorang apraisal untuk menghitung semua aset yang disengketakan dalam gugatan gono-gini ini. Menurutnya, pengajuan itu sangat berdasar dan sifatnya sangat fair. “Justru itu saya ajukan ke majelis hakim agar berlaku fair,” kata kuasa hukum penggugat, Ronald Talaway saat dikonfirmasi setelah sidang.
Ditanya tentang keterangan saksi yang berbelit-belit selama persidangan berlangsung, Ronald menjawab keterangan saksi tadi faktanya hanyalah testimoni de audito, yang tidak bisa dijadikan sebagai alat bukti dalam kasus keperdataan. “Juga beberapa keterangan saksi yang tidak match dengan keterangan saksi-saksi sebelumnya. Misalnya soal nikah. Tadi saksi mengatakan pernikahan Chin Chin dengan Gunawan tahun 1999, padahal saksi-saksi sebelumnya sepakat mengatakan mereka menikah di tahun 1997. Juga keterangan saksi yang menyatakan Ibu Chin Chin itu berstatus karyawan dulu sebelum menikah dengan Pak Gunawan,” tandas Ronald. (Han)