MOJOKERTO, Beritalima.com- Sidang lanjutan kasus gratifikasi dan TPPU dengan terdakwa Mustofa Kamal Pasa (MKP) mantan Bupati Mojokerto Dua Priode, yang juga suami dari Bupati Mojokerto dr Hj Ikfina Fatmawati M.Si yang mestinya digelar hari ini. Batal digelar pasalnya, 10 Penasehat Hukum (PH) terdakwa MKP tidak hadir dalam persidangan tersebut.
Tidak hadirnya semua Penasehat Hukum MKP dalam persidangan hari ini membuat JPU KPK kecewa. Pasalnya, Delapan saksi fakta yang seyogyanya memberi keterangan harus balik pulang
Kordinator JPU KPK, Arif Suhermanto SH mengatakan, agenda sidang hari ini adalah mendengarkan keterangan saksi, dan JPU telah menyiapkan Delapan saksi namun penasehat hukum terdakwa Sidobuke S.H Dkk berhalangan hadir tadi ada asistenya yang membawa surat keterangan bawasnya Pak Sidobuke sedang isoman.
Tentunya, seharusnya kuasa hukum kan lebih dari Empat orang, seharunya itu tak mempengaruhi sidang karena kuasa hukum lain bisa hadir
“Karena yang lain tidak hadir tidak ada alasan apapun dan tidak ada bukti keterangan sakit atau apapun yang bisa menunda persidangan hari ini” ujar Arif Suhermanto di depan ruang sidang Cakra PN Tipikor Surabaya. Rabu (16/3)
Lebih lanjut Arif Suhermanto menambahkan, Tadi dirinya menyampaikan ketentuan 198 ayat 22, jika penasehat hukum berhalangan hadir maka penasehat hukum harus menunjuk penasehat hukum pengantinya dan apabila tidak bisa hadir juga maka sidang harusnya jalan terus
” tetapi tadi kami menghormati keputusan majelis hakim yang memberikan penundaan Satu kali sidang, dan terdakwa pun meminta dalam persidangan tetap didampingi oleh kuasa hukum” ujar Arif
“karena saksi yang kita hadirkan masih banyak maka minggu depan kita akan menghadirkan saksi kurang lebih 15 orang” tambah Arif. (Kar)