Sidang Gugatan Harta Bersama, Hakim Beri Kesempatan Gunawan Angkawidjaja Satu Kali Lagi

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memberi kesempatan satu kali lagi kepada pihak tergugat satu, dua, tiga dan empat yakni Gunawan Angkawidjaya, PT. Blauran Cahayamulia, PT. Dipta Wimala Bahagia dan PT. Karunia Sukses Makmur Bahagia untuk mengajukan jawaban.

Sikap majelis hakim tersebut lagi-lagi terkait ketidakhadiran Gunawan Angkawidjaja pada persidangan gugatan harta bersama (goni ginj) yang dilayangkan Trisulowati Jusuf alias Chin Chin atas 50 persen harta yang dia peroleh selama masa perkawinannya dengan Gunawan Angkawidjaja.

“Jika tidak mengajukan jawaban dianggap tergugat tidak menggunakan haknya untuk memberikan jawaban,” kata ketua majelis hakim Dwi Winarko menutup sidang di ruang Garuda 2 PN Surabaya. Selasa (3/3/2020).

Sebelum mengetuk palu tanda berakhirnya sidang, hakim Dwi sempat berujar tegas.

“Kita berikan kesempatan satu kali lagi, kalau tidak, maka sidang akan dilanjutkan tanpa ada jawaban dari tergugat. Sidang dilanjutkan tanggal 10 Maret yang akan datang,” tegas hakim Dwi Winarko menutup sidang.

Seperti diketahui, perkara perceraian Gunawan Angkawidjaja dengan mantan istrinya, Trisulowati Yusuf alias Chinchin, setelah sekian lama dinanti, akhirnya terjawab sudah dengan kemenangan Chin Chin, selaku pihak pemohon.

Namun, meski Chin Chin sudah resmi bercerai, ternyata perceraiannya tersebut tidak membuat Gunawan Angkawidjaja begitu saja menyerah. Gunawan masih melakukan upaya perlawanan, salah satunya dengan mengumbar statemen di media masa kalau pernikahannya dengan Chin Chin baik-baik saja, damai, bahagia.

Selain menggugat mantan suaminya beserta empat perusahaan yang notabene pernah dia dirikan dengan Gunawan Angkawidjaja, Trisulowati Jusuf alias Chin Chin dalam perkara Harta Bersama Nomor 1210/Pdt.G/2019/PN Sby ini, juga menggugat PT. Mulia Makmur Sukses Bahagia, PT. Panen Makmur Sukses Bahagia, Agus Suhendro dan PT. Bank Tabungan Negara (Pesero) kantor Cabang Sidoarjo.

Usai sidang, Trisulowati Jusuf alias Chin Chin selaku penggugat hanya mengatakan, berpedoman pada kasus-kasusnya yang lama, dirinya tidak kaget bahkan sudah menganggap biasa kalau Gunawan Angkawidjaja kerap menunda-nunda persidangan bahkan mangkir,

“Seperti kita tahu bersama, ya biasalah kalau Gunawan menunda-nunda seperti itu, Saya tidak kaget,” ucap Chin Chin singkat. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait