SURABAYA – beritalima.com, Henry Adiyaja, menjadi saksi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam gugatan perdata No 1335/Pdt.G/2022/PN.Sby antara Penggugat King Finder Wong melawan Tergugat I Harijana dan Tergugat II PT Alimy.
Persidangan berlangsung panas ketika Henry membuka dokumen yang dimiliki dan membeberkan legalitas PT Alimy yang sebenarnya.
Berdasarkan data yang dipunyai Henry, PT Alimij berdiri sejak tahun 1950 dan diumumkan dalam dalam berita negara RI tahun 1951, 1965 dan 2010m Bentuk perusahaan yang dulu disebut Naamloze Vennootschap atau NV Alimij.
“Waktu itu Alimij masih menggunakan huruf akhir J,” kata Henry yang adalah penerima kuasa khusus nomor 05/2 Juni 2021 Notaris Angelo Bintang untuk penyediaan dokumen dari Harijana. Rabu (5/4/2023).
Nah, karena penyebutan Alimij sangatlah susah bagi lidah orang Indonesia, maka berdasarkan Akta No 16 tanggal 18 Oktober 1991 yang dibuat Notaris/PPAT Yustisia Sutandio, dinyatakan bahwa PT Alimiy sebagian tertulis dalam surat-surat ijin atau surat-surat apapun yang berhubungan dengan PT Alimij dengan menggunakan huruf J, tidak lain adalah sama atau yaitu PT Alimy sebagaimana tersebut dalam tambahan nomor 48 Berita Negara Republik Indonesia tahun 1961 tanggal 3 Pebruari 1961.
Sebagai pemegang dokumen, Henry mempunyai setumpuk data penggunaan Kop Surat maupun Stempel asli yang menggunakan nama PT Alimy untuk keperluan administrasi sehari-hari.
Misalnya kata Henry, untuk keperluan ke Depertemen Kehakiman Direktorat Jendral Imigrasi di tahun 1996. Untuk tanda terima atau kwitansi pembelian pakai Kop Surat Merah tercetak PT Alimy di tahun 1989, 1992, 1993, 1994. Untuk transaksi di Bank Bali tahun 1993, 1994. Untuk surat ke Kanwil Departemen Perindustrian di tahun 1994. Untuk ke Bea Cukai di tahun 1997, 1998, 1999, 2013 dan 2014. Untuk PBB gudang PT Alimy di Trosobo tahun 1999, 2010, 2011, 2013 dan 2014. Untuk SSBC di tahun 2002. Surat ke PT Iglas di tahun 2003. Untuk PBB PT Alimy di Jalan Kedondong No 22 Surabaya tahun 2009 dan untuk Polis Asuransi PT Alimy tahun 2009 serta untuk SPT PPH-21 PT Alimy di tahun 2015.
“Ada SPTnya King Finder Wong yang juga menggunakan nama PT Alimy. Semua dokumen dari saksi Henry tersebut akan kami ajukan sebagai bukti (surat) tambahan,” kata kuasa hukum Harijana, Yafet Kurniawan diruangan sidang Tirta 1 PN Surabaya.
“Ada juga surat dari King Finder Wong ke Bea Cukai di tahun 2018. SPT pribadi King Finder Wong di tahun 2018, 2019, 2020 serta ada pemberitahuan ke Bea Cukai di tahun 2023. Semua Kop dan Stempelnya menggunakan PT Alimy yang dengan menggunakan Y. Bahkan saya ada foto papan nama PT Alimy. Yang pernah ke sana bisa melihat dan mengetahui papan nama itu,” lanjut saksi Henry.
Ditanya oleh kuasa hukum Harijana, Yafet Kurniawan apakah SPT pribadi King Finder Wong untuk pelaporan pajaknya juga memakai Stempel nama PT Alimy yang menggunakan Y,? Saksi Henry menjawab Ya.
“Ya, menggunakan PT Alimy yang pakai Y. Semua pelaporan pajaknya juga menggunakan Alimy yang menggunakan Y,” jawabnya.
Dalam persidangan Henry memastikan pernah membaca berita acara perseroan terbatas Alimij No 35 dari Notaris Tri Aviani tentang persetujuan akte perubahan anggaran dasar perseroan.
“Para pemegang saham pada akta nomer 35 ini diberita negara muncul di tahun 2010. Aprilia Okadjaja sebagai direktur utama memegang 1960 lembar saham, Harry Suharto sebagai Direktur 20 lembar saham dan King Finder Wong sebagai Komisaris memegang 20 lembar saham. Berdasarkan Berita Acara ini, tugas dan jabatan Direktur dan Komisaris berakhir di tahun 2014,” paparnya.
Diungkapkan oleh saksi Henry, bahwa dirinya mempunyai salinan penetapan pengadilan negeri nomor 1734/Pdt.P/2021/PN.Sby tanggal 2 Nopember 2021 yang dimohonkan oleh Harijana.
“Ibu Harijana mengajukan permohonan penetapan ini setelah diberi kuasa oleh ahli waris pemegang saham untuk menjalankan roda perusahaan usai Aprilia Okadjaja meninggal dunia. Amar penetapan itu PT Alimy pakai Y,” ungkap saksi Henry.
Sempat terjadi perdebatan antara saksi Henry dengan Edward Rudy, salah satu tim kuasa hukum dari Penggugat King Finder Wong, terkait penetapan tersebut. Edward Rudy mempersoalkan apa yang menjadi dasar hukum bagi Harijana untuk disebut sebagai kuasa ahli waris dari Aprilia Okadjaja.
“Sabar, kemungkinan dasarnya pasal 81 ayat 2 UU PT,” lerai ketua majelis hakim Khusaini.
Setelah mendapatkan penetapan itu, lanjut saksi Henry, Harijana mengadakan RUPS-LB tanggal 25 Nopember 2021 di kantor PT Alimy jalan Kedondong, Surabaya
“Saya resmi diundang menghadiri RUPS-LB tersebut. PT Alimy mengundang juga para pemegang saham Hari Suharto dan King Finder Wong pada 9 Nopember 2021. Undangan itu diterima sendiri oleh King Finder Wong. Namun King Finder Wong tidak hadir tanpa alasan apapun,” ungkap saksi Henry.
Acara RUPS-LB tertanggal 25 Nopember 2021 tersebut lanjut saksi Henry, adalah persetujuan pemberhentian direksi dan dewan komisaris perseroan sejak masa jabatannya berakhir. Serta persetujuan pengangkatan direksi dan komisaris perseroan.
Dalam RUPS-LB tersebut tidak ada yang mempermasalahkan penggunaan nama Alimy pakai Y. Yang hadir dalam RUPS-LB itu, pengacara Ulul Asmi, saya sendiri, kuasa ahli waris Harijana, direktur Harry Suharto dan Ricky Suharto.
“Dalam RUPS-LB disepakati komposisi sahamnya tetap dan tidak dirubah-rubah. Hanya pengurusnya saja yang berubah. Sahamnya tetap dipegang oleh Aprilia Okadjaja juga tidak dilakukan pengalihan. King Finder Wong sahamnya juga tetap 20 lembar saham dan tidak dirubah,” papar saksi Henry
Dalam kepengurusan baru PT Alimy, jabatan Direktur Utama dipegang Harijana, Harry Suharto yang punya 20 lembar saham menjadi komisaris dan Ricky Suharto diangkat menjadi Direktur.
Diakhir kesaksiannya Henry juga memaparkan adanya RUPS lagi pada 18 Juli 2022 pasca meninggalnya pemegang 20 lembar saham Harry Suharto.
Karena Harry Suharto meninggal dunia, maka 20 lembar sahamnya dialihkan ke direktur utama Harijana sebanyak 10 lembar saham terus ke Ricky Suharto 10 lembar saham.
“Dalam RUPS itu King Finder Wong juga diundang tapi tidak datang. Yang hadir dalam RUPS tanggal 18 Juli 2022 di kantor PT Alimy jalan Kedondong adalah ibu Harijana selaku direktur utama, Ricky Suharto selaku direktur, terus nyonya Herawati selaku komisaris. Kedudukan Harijana dalam RUPS itu tetap mewakili ahli waris Aprilia Okadjaja,” pungkas saksi Henry.
Mengakhiri persidangan, sempat terjadi perdebatan lagi antara saksi Henry dengan kuasa hukum King Finder Wong, Edward Rudy terkait kesaksiannya tentang Antonius, karyawan yang bekerja cukup lama di PT Alimy dan Endang.
Untuk diketahui, Penggugat King Finder Wong dalam petitumnya menyatakan Tergugat I Harijana dan Tergugat II PT Alimy telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Menyatakan Surat Penunjukan Pelaksana Tugas Direktur PT Alimy tertanggal 18 Desember 2020 dan Surat Pernyataan dan Penunjukan Kuasa tertanggal 27 September 2031 adalah tidak sah dan batal hukum. Menyatakan Penetapan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 1734/Pdt.P/2021/PN.Sby tanggal 2 Nopember 2021 adalah tidak sah dan batal demi hukum.
Menyatakan Akta Nomor 14 tanggal 26 November 2021 yang dibuat dihadapan Atika Ashiblie S.H., Notaris di Kota Surabaya, dengan Nomor SP Data Perseroan : AHU-AH.01.03-0481316 tanggal 06 Desember 2021 mengenai Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan dan Akta Nomor 58 tanggal 18 Juli 2022 yang dibuat dihadapan Tri Susilowati, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Sidoarjo, yang mana Akta tersebut telah mendapatkan Persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia mengenai Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Nomor SK Pengesahan AHU-0050770.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 21 Juli 2022, dan mengenai perubahan Data Perseroan AHU-AH.01.09-0035316 tanggal SP Data Perseroan tanggal 21 Juli 2022, adalah tidak sah dan batal demi hukum.
Memberi izin kepada Penggugat untuk mengundang Ahli Waris Pemegang Saham PT Alimj yang lain atau yang berhak berdasarkan hukum paling lambat 15 hari sebelum RUPS-LB diselenggarakan dan mengadakan RUPS-LB PT Alimij, sejak Putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap, serta memimpin RUPS-LB dengan mata acara rapat :
1. Penyampaian Laporan Keuangan PT Alimij tahun periode 1 Januari 2010 sampai dengan 31 Desember 2021.
2. Rencana Pembagian Deviden PT Alimij sampai dengan tanggal 31 Desember 2021.
3. Pemberhentian dan Pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT Alimij.
4. Menunjuk Akuntan Publik terdaftar untuk melakukan Audit Laporan Keuangan PT Alimij.
5. Penyelesaian Utang PT Alimij sampai dengan tanggal 31 Desember 2021
6. Memberikan Kuasa kepada Ketua Rapat Umum Pemegang Saham untuk mengurus Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Alimij ke dalam Akta Notaris dan Pemberitahuan kepada Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia.
7. Menghukum Para Tergugat untuk untuk tunduk dan taat pada putusan ini dan mengembalikan ke dalam keadaan semula PT Alimij sebagaimana Akta Berita Acara Nomor 35 tanggal 22 Desember 2009 yang dibuat dihadapan Tri Avianti Merpatiningsih S.H., Notaris di Kota Surabaya, yang mana atas Akta tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU – 03699.AH.01.02.Tahun 2010 Tentang Persetujuan Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan, tanggal 22 Januari 2010. (Han)