SURABAYA – beritalima.com, Sidang gugatan Roy Samuel Lodewijk Polii terhadap bos dana talangan, Sherley Setyarini digelar diruang sidang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Sidang yang diketuai oleh hakim M. Safri ini diisi agenda keterangan Tommy Sands, seorang saksi yang tahu betul cara Sherley Setyarini dan orang-orang suruhanya mengintimidasi Roy Samuel agar keluar dari rumahnya. Tommy Sand adalah sahabat dari Roy Samuel Lodewijk Polii
“Ada preman, intimidasi itu terjadi dua kali. Pertama hanya ada 3 sampai 4 orang preman saja. Tapi yang kedua lebih banyak. Mereka bahkan berani membongkar genteng dan pintu depan rumahnya Pak Roy,” kata Tommy kepada majelis hakim. Kamis (4/2/2021).
Terus, apa saja tindakan yang sudah mereka lakukan,? tanya Hakim Safri.
“Waktu itu Pak Samuel disuruh keluar sambil mengatakan rumah ini bukan milik Samuel lagi, tapi punya Pak Aman dan Sherly. Namun Pak Samuel tetap bertahan, tidak mau keluar dari rumahnya,” jawabnya.
Dalam sidang, Tommy juga mengungkapkan fakta betapa pintarnya cara bos dana talangan dan Notaris Stephen Mario Sugiarto menjebak Roy Samuel, agar menandatangani semua Akta-Akta yang menyebabkan rumah Samuel di Delta Sari Indah AC-5 hilang dan berubah menjadi milik Sherly.
Padahal kata Tommy, saat Akta-akta tersebut ditandatangani oleh Roy Samuel pada tanggal 3 Maret 2017. Tidak ada penyerahan uang sama sekali dan Akta-akta itu sudah dipersiapkan sebelumnya.
“Yang ada hanyalah pembacaan Akta saja. Akta-akta tersebut dibacakan oleh Notaris, tapi cara bacanya memang dibuat sangat cepat sekali. Setelah itu Notaris menyodori Pak Samuel kwitansi-kwitansi kosong dan minta ditanda tangani. Kejadian itu saya lihat ketika saya diminta menemani Pak Samuel pergi ke Graha Pena untuk acara pinjam uang pada Pak Aman dan Ibu Sherly.” ungkap Tommy.
Ditanya Hakim Safri, apa reaksi Samuel saat itu,? Tommy menjawab memang Samuel sempat bertanya kenapa Akta-akta itu cepat sekali bacanya dan untuk apa kwitansi-kwitansi tersebut.
“Sudah Pak ditandatangani saja. Ini mendesak, saya mau pergi ke luar kota. Pak Notaris juga berkata Gak masalah, hanya untuk melengkapi perjanjian. Setelah itu Pak Samuel diminta tiga kali tanda tangan kwitansi kosong,” jawabnya.
Kepada majelis hakim, Tommy juga menjelaskan bahwa dirinya pernah diajak Roy Samuel menemui PPAT Sutaryanto untuk menanyakan Balik Nama Sertipikat Hak Milik dan Akta Jual Beli antara dirinya dengan Sherly.
“Namun pada saat kami bertemu, hanya dijawab singkat sama Pak Sutarnyanto. ‘Saya hanya melakukan tanggung jawab saya sebagai PPAT, selebihnya saya tidak punya hak untuk memberikan jawaban’.” pungkas saksi Tommy.
Berdasarkan laman Sistim Informasi Penelusaran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya, sengketa perdata antara Roy Samuel dengan Sherley Setyarini tercatat dalam perkara nomor 598/Pdt.G/2020/PN.Sby.
Dalam Petitumnya, Roy Samuel menyatakan bahwa dirinya adalah pemilik yang sah atas tanah dan rumah di Delta Sari Indah AC-5, Kelurahan Kureksari, kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, sebagaimana Sertipikat Hak Milik Nomer : 468, seluas 135 m2 atas nama Roy Samuel Lodwwijk Polii.
Menyatakan akta Ikatan jual-beli dan Kuasa No. 01 tanggal 03 Maret 2017 dan Pernyataan Pengosongan rumah No. 02 tanggal 03 Maret 2017, yang dibuat Notaris Pasuruan Stephen Mario Sugiarto adalah cacat hukum, tidak sah, dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
Menyatakan bahwa akta Jual Beli No. 23/2017 tanggal 02 Mei 2017 yang dibuat dihadapan Notaris PPAT di Sidoarjo adalah cacat hukum, tidak sah, dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
Diketahui, Notaris Stephen Mario, PPAT Sutaryanto dan BPN Kabupaten Sidoarjo dalam gugatan ini dinyatakan sebagai turut tergugat 1,2 dan 3. (Han)