SIDOARJO – beritalima.com, Sidang kasus dugaan penjiplakan Hak Paten dengan terdakwa Ir. Ryantori Angka Raharja kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Kamis (15/10/2020). Sidang kali ini mengagendakan jawaban jaksa atas dari eksepsi terdakwa.
Dalam nota tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Satya Wirawan dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo menyatakan menolak dalil eksepsi tim penasehat hukum terdakwa Ir. Ryantori Angka Raharja. Selain itu Jaksa Satya juga meminta agar majelis hakim menerima pendapatnya dan melanjutkan perkara ini ke pembuktian pokok perkara.
“Menyatakan menolak keseluruhan eksepsi, menyatakan dakwaan mempunyai dasar hukum yang sah, melanjutkan pokok perkara. Kami serahkan ke majelis hakim untuk diputus seadil adilnya,” ujarnya.
Usai mendengarkan tanggapan dari Jaksa, Hakim Achmad Peten Sili menutup persidangan dan dilanjut pada hari Selasa 20/10/2020 dengan agenda putusan sela. “Sidang kami tutup dan dilanjutkan pada Selasa tanggal 20,” ucapnya.
Diketahui, Ir. Ryantori digugat oleh PT Katama Suryabumi karena diduga menjiplak Konstruksi Sarang Laba-Laba (KSLL), dengan sedikit dimodifikasi lalu diberi nama Konstruksi Jaring Rusuk Beton Pasak Vertikal (JRBPV).
Tak hanya itu, Ryantori sering mengadakan seminar di beberapa tempat dan mengklaim jika KSLL merupakan konstruksi palsu.
Selanjutnya selama bertahun-tahun Ryantori terus mendapatkan royalti dari PT Katama Suryabumi. “Akan tetapi beberapa tahun terakhir Ryantori membantah jika menerima royalti dan menyebut KSLL masih haknya,” jelas Yudhi Prabawa selaku pelapor. (Han)