Sidang Hj Siti Asiyah, Zahlan Aswar, Alas Hak Kita Lebih Tua Dibanding Mereka

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali menggelar sidang lanjutan dugaan pemalsuan dan menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik dengan terdakwa Hj. Siti Asiyah. Kali ini Yuliani dan Luruh Dukuh Menanggal, kecamatan Gayungan menjadi saksi dalam persidangan. Kamis (16/7/2020).

Dalam kesaksiannya di persidangan Yuliani mengaku pada tahun 2013 dirinya sebagai pembeli, tidak mengetahui asal usul tanah yang dibelinya tersebut milik siapa,

“Saya tidak tahu awalnya milik siapa, yang penting saya membeli sudah ada Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 574/Kelurahan Menanggal, dan di Sertifikat tersebut tercatat atas nama Saya,” kata saksi Yuliani dalam persidangan secara teleconfrence.

Sementara saksi Lurah Menaggal terlihat kebingungan saat dicecar pertanyaan oleh majelis hakim dan tim kuasa hukum terdakwa. Menyiasati pertanyaan-pertanyaan tersebut, dia pun lebih banyak mengatakan tidak tahu.

“Saya menjadi lurah sejak tahun 2017. Setahu saya kelurahan Gayungan dan Menanggal sejak dulu memang beda, dalam arti tidak ada pemecahan,” ucap saksi menjawab pertanyaan dari anggota majelis hakim.

Ditanya lagi oleh anggota majelis hakim terkait adanya seseorang yang mendatangi dirinya dan meminta surat sebab ada persamaan tiga nama Lalu Umar, umar dengan Oemar, saksi kebingungan menjawab.

“Yang surat keterangan satu nama itu saya batalkan. Sebab namanya Umar letak persil tanahnha berada diluar wilayah kelurahan Gayungan,” jawabnya.

Demikian halnya saat ditanya adanya ahli waris dari Lalu Oemar yang pernah mendatangi dirinya dan meminta surat keterangan ahli waris.

“Saya tidak tahu itu,” katanya.

Perkara ini bermula pada hari Senin tanggal 08 Mei 2017, terdakwa Hj. Siti Asiyah mendatangi Polda Jawa Timur melaporkan tentang kehilangan 1 lembar petok D No.241 atas nama Umar, Nomor Persil 13 yang dikeluarkan oleh Kelurahan Menanggal tanggal 10 Mei 2016 dengan Register 593/ 28/ 436.10.124/ 20 Kelurahan Menanggal Kecamatan Gayungan, Surabaya.

Setelah itu terdakwa Hj. Siti Asiyah
menerima Surat Tanda Laporan Kehilangan/Rusam Barang/Surat Berharga No : STPLK / 394 / V / 2017 / SPKT JATIM bertanggal 08 Mei 2017.

Celakanya, ternyata objek tanah yang dinyatakan sama terdakwa Hj. Siti Asiyah sebagai miliknya tersebut ternyata dimiliki saksi Yuliani dan Sumardji dengan SHGB No. 574 dN SHGB No 558 bahkan tidak tercatat secara administrasi di wilayah Kelurahan Menanggal Surabaya sebab status tanah di seluruh wilayah Kelurahan Menanggal Surabaya adalah tanah negara bekas Eigendom Verponding 7159.

Ditemui setalah sidang, kuasa hukum
Hj. Siti Asiyah, Zahlan Azwar heran dengan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut sebab keterangan yang diberikan tidak ada korelasinya dengan isi dakwaan.

“Keterangan saksi tadi tidak ada hubungannya sama sekali dengan perkara 266 ini. Hal ini sebenarnya tidak memperberat tapi malah menguntungkan buat kami,” katanya di PN Surabaya.

Tak hanya itu saja, kedua saksi tadi kata Zahlan juga tidak mengetahui banyak mengenai adanya sengketa lahan dalam kasus ini. Sebab saksi Yuliani hanya tahu membeli tanah itu pada tahun 2013,

“Saksi Yuliani tidak tahu membeli dari siapa dan dibeli lewat jalan apa. Yang penting dia membeli dan sudah ada sertifikatnya,” sambungnya.

Menurut Zahlan, saksi yang ideal dalam perkara ini adalah SPKT Polda Jatim. Sebab dari sana akan terungkap dasar mereka menerbitkan surat keterangan hilang.

“Secara materiil kita lebih kuat, sebab alas hak yang kita miliki lebih tua dibanding mereka,” pungkasnya. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait