Sidang Ijazah Palsu Kades Baleha, Agenda Pemeriksaan Terdakwa

  • Whatsapp

Kantor Pengadilan Negeri Sanana
KEPULAUAN SULA,beritaLima,com|Sidang perkara dugaan ijazah palsu dengan terdakwa Arifin Ahmad, Kepala Desa (Kades) Baleha, Kecamatan Sulabesi Timur, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Maluku Utara kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sanana secara secara online

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kajari Kepulauan Sula,Willy Febri Ganda mengatakan bahwa sidang kemarin itu, terdakwa Arifin Ahamad tidak menghadirkan saksi A de Charge, maka persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa

“Sidang akan dilanjutkan pada Senin 22 Agustus 2022 mendatang,” kata Willy saat diwawancarai dikantor PN Sanana, Selasa (16/8/22)

Sementara itu, Kuasa hukum terdawa Arifin Ahmad, Risal Sangaji saat dikonfirmasi, mengatakan, Persedur dalam persidangan, bahwa setelah tahapan pemeriksaan terdakwa, pihanya akan masuk pada tahapan tuntutan

“Jadi pihaknya sebagai PH tinggal hanya menunggu, kira – kira tuntutannya seperti apa, kemudian persiapan untuk mengajukan pledoi atau pembelaan terhadap Kliennya, “pintanya. [dn]

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait