Kantor Pengadilan Negeri Sanana
KEPULAUAN SULA,beritaLima,com|Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendatangkan empat saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan pencabulan adik iparnya sendiri inisial EJR (16) yang di lakukan terdakwa seorang oknum PNS guru SMP Negeri 3 di Desa Waigai, Kecamatan Sulabesi Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Maluku Utara inisial SS di ruang sidang kantor Pengadilan Negeri (PN) Sanana
Sidang dipimpin oleh Ketua Mejalis Hakim, Aufarriza Muhammad, S.H.,M.H.bersama dua anggota dan
dilakukan secara tertutup.
Sementara itu,Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Emanuel Zebua mengatakan ada lima orang saksi, tapi yang hadir empat saksi, sedangkan untuk satu saksi akan dihadirkan minggu depan pada Selasa 27 September 2022, “kata Emanuel saat dikonfirmasi, Selasa (20/9/22)
Lanjut Emanuel, Untuk empat saksi itu yang mengetahui, mendengar, melihat dan mengetahui adanya peristiwa, “ucapnya
Diketahui, Terdakwa SS diduga melakukan pencabulan terhadap adik iparnya sendiri inisial EJR (16) sudah berulang kali dari awal 2014 dan berdasarkan laporan dari paman sendiri inisial SL (47) pada Sabtu 14 Mei 2022 Pukul 23.00 Wit.
Kemudian dilakukan penyelidikan dengan meminta keterangan bebeberapa saksi sehingga pada Senin 20 Juni 2022 kamarin, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan sekaligus untuk melengkapi bukti bukti sesuai petunjuk jaksa.
Atas perbuatannya, pelaku SS dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 dan 2 UURI No 35 tahun 2014 atas perubahan ke dua UURI No 23 tahun 2022 tentang Perlindungan anak Jo pasal 64 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara.[dn]