JAKARTA,- Kasus Kampung Ambon masuki tahapan sidang lanjutan. Kamis (10/04/2025), sesi keterangan terdakwa. 3 dari 11 terdakwa menyampaikan keterangannya sesuai pertanyaan Hakim,Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan para Kuasa Hukum Terdakwa.
Mereka diantaranya, Nus Tuparia,Sami Sahetapy dan Yus Heumase. Yang mengejutkan, ketiganya menolak keterangan sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Pasalnya, sebagian keterangan terdakwa yang tertera di BAP bukan pengakuan terdakwa.
Olehnya itu, para terdakwa memohon kepada Hakim agar menerima keterangan mereka yang di berikan saat proses persidangan.
” Waktu polisi jemput kami di Cianjur tempat kami lari, kami disiksa pakai pemukul baseball dan kami di setrum. Sampai di Polres Jakarta Barat kami diikat dan mata di tutup pakai lakban, kami disiksa. Kami disuruh tanda tangan di beberapa kertas tanpa dibaca,” ungkap Sami selaku salah 1 terdakwa.
Ditempat yang sama, Nus Tuparia, salah 1 terdakwa pun mengakui BAP di bawah tekanan karena kami sambil disiksa.
Dihadapan para Hakim, Melay sebagai salah 1 Kuasa Hukum Terdakwa tegaskan, ke 11 keterangan di BAP pada nomor 6-9 kalimatnya sama semua.
” Keterangan para terdakwa pada nomor 6-9 kalimatnya semua sama. Titik dan komanya sama semua, mohon jadi perhatian Hakim yang mulia,” beber Melay.
Sekedar tahu, sidang agenda keterangan terdakwa, dipimpin oleh Hakim Ketua Toga Napitupulu didampingi 2 Majelis Hakim.
Sementara itu, diikuti pula oleh pihak Kejaksaan setempat serta para pengacara terdakwa. Pengacara pendamping terdakwa gabungan dari Advokat Siwalima Maluku (ASM) yang dihadiri langsung oleh Rhony Sapulette sebagai Ketua Umumnya, Law Office Haija Wakano & Partner dan Law & Firm Fidel Angwarmase.
Sidang Keterangan Terdakwa menghadirkan 11 Terdakwa. Namun, baru 3 Terdakwa yang menyampaikan keterangannya masing-masing, Nus Tuparia, Sami Sahetapy/Putirulan dan Yus Haumase.
Selain itu menghadirkan 8 Terdakwa lainnya, yakni ;
1. Cristovel. J. Kainama alias Cris
2. Liberty Mozad Werinussa alias Berty
3. Herfando Pentury alias Pando
4. Otlin Taparua
5. Nus Tuparia
6. Cristian Thomas Bakarbessy
7. Filjer.F. Tauran
8. Gilbert Pesireron Tauran
Sedangkan, akibat pengeroyokan saat penggerebekan tersebut, akibatkan korban luka, yaitu ;
1. Bripka Tri Wahyu Hidayat
2. Bripka Panji Purnama
3. Bripka Arisandy Sianturi
Sebagai informasi pengingat, Minggu (13/10/2024), beberapa anggota kepolisian yang dijelaskan di atas, sedang melakukan penangkapan terhadap pelaku narkoba. Saat itu juga, anggota kepolisian dikeroyok hingga mengalami luka, dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Pedongkelan Raya Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat.
Namun proses pelaporan baru terjadi tertanggal 18 November 2023 sesuai berkas perkara dari Polda Metro Jaya. Dengan nomor : BP/132/XI/2024/Res-Jb.
Tindak Pidananya, melakukan kekerasan secara bersama-sama dimuka umum terhadap orang yang mengakibatkan luka berat dan atau melawan petugas yang sedang melaksanakan tugas yang mengakibatkan luka berat.
Tindakan tersebut melanggar Pasal 170 ayat 2 ke 2 KUHP dan atau 214 ayat 2 ke 2 KUHP.
Berkas perkara diterbitkan berdasarkan pelaporan oleh Ahmad Irham Mutadlorru A’la. (ulin)




