Sidang Kasus Kampung Ambon, Keterangan Rancu 3 Polisi Tak Sesuai BAP

  • Whatsapp

JAKARTA,- Kasus pengeroyokan 5 orang polisi Oktober 2024 lalu di Kampung Ambon saat penggerebekan narkoba, memasuki agenda sidang pembuktian.

Pantauan media ini saat sidang, kenyataannya, 3 polisi sebagai saksi, memberikan keterangan rancu dan melenceng dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP), hasil keterangan 3 polisi tersebut dalam berkas perkara.

” Maaf, kalau ditanya sekarang saya sudah lupa-lupa ingat,” ungkap Zainal Arifin Saksi yang adalah anggota Polri yang bertugas di Polda Metro Jaya, Kamis (27/02/2025), di Ruang Sidang Kusumah Atmadja, Pengadilan Negeri Jakarta Barat Klas 1A Khusus, saat memberikan keterangannya di hadapan Majelis Hakim, Jaksa dan para Penasehat Hukum Terdakwa.

Senada dengan saksi Arifin, Saksi Wandi Juniharso dan Saksi Frendi Ibrahim pun, saat dicecar pertanyaan oleh Majelis Hakim, Pengacara Terdakwa dan Jaksa, beberapa jawaban yang disampaikan tidak sesuai keterangan yang bersangkutan di BAP.

Adapun Zainal Arifin yang mengaku sebagai Ketua Tim Penggerebekan kala itu, juga mengakui sebagai salah 1 korban. Padahal nyatanya, saat sidang pembuktian, JPU tidak bisa dibuktikan dengan adanya bukti vissum Et Repertum /VER dokter bahwa benar-benar saksi juga kena senjata tajam di tubuhnya.

Dan, alhasil, Hakim sepakat Arifin bukanlah termasuk salah 1 korban melainkan hanya saksi lantaran ada di tempat kejadian perkara, Oktober 2024 lalu.

Olehnya itu, beberapa terdakwa membantah tuduhan-tuduhan karena tidak sesuai faktanya. Mereka akui sempat disiksa saat ditangkap. Serta rentang waktu saat penggerebekan dan terjadi pengeroyokan, beberapa terdakwa akui kabur sebelum pengereyokan dan tidak ada di lokasi.

Sekedar tahu, sidang agenda pembuktian, dipimpin oleh Hakim Ketua Toga Napitupulu didampingi 2 Majelis Hakim.

Sementara itu, diikuti pula oleh pihak Kejaksaan setempat serta para pengacara terdakwa. Pengacara pendamping terdakwa gabungan dari Advokat Siwalima Maluku (ASM), Law Office Haija Wakano & Partner dan Law & Firm Fidel Angwarmase.

Sidang Pembuktian mengahdirkan 3 saksi anggota Polri masing-masing, Zainal Arifin yang bertugas di Polda Metro Jaya, Wandi Juniharso dan Frendi Ibrahim yang bertugas di Polres Jakarta Barat.

Selain itu para terdakwa juha dihadirkan, yakni ;

1. Cristovel. J. Kainama alias Cris
2. Liberty Mozad Werinussa alias Berty
3. Herfando Pentury alias Pando
4. Otlin Taparua
5. Semi Putirulan
6. Nus Tuparia
7. Cristian Thomas Bakarbessy
8. Filjer.F. Tauran
9. Gilbert Pesireron Tauran
10. Yus Heumasse
11. Oktavianus Tuparia.

Sedangkan, akibat pengeroyokan saat penggerebekan tersebut, akibatkan korban luka, yaitu ;
1. Bripka Tri Wahyu Hidayat
2. Bripka Panji Purnama
3. Bripka Arisandy Sianturi

Sedangkan Zainal Arifin yang awalnya termasuk korban, statusnya berubah menjadi saksi saat sidang pembuktian karena tidak adanya lampiran bukti Vissum.

Sebagai informasi pengingat, Minggu (13/10/2024), beberapa anggota kepolisian yang dijelaskan di atas, sedang melakukan penangkapan terhadap pelaku narkoba. Saat itu juga, anggota kepolisian dikeroyok hingga mengalami luka, dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Pedongkelan Raya Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat.

Namun proses pelaporan baru terjadi tertanggal 18 November 2023 sesuai berkas perkara dari Polda Metro Jaya. Dengan nomor : BP/132/XI/2024/Res-Jb.

Tindak Pidananya, melakukan kekerasan secara bersama-sama dimuka umum terhadap orang yang mengakibatkan luka berat dan atau melawan petugas yang sedang melaksanakan tugas yang mengakibatkan luka berat.

Tindakan tersebut melanggar dan diancam dengan Pasal 170 ayat 2 ke 2 KUHP dan atau 214 ayat 2 ke 2 KUHP.

Berkas perkara diterbitkan berdasarkan pelaporan oleh Ahmad Irham Mutadlorru A’la. (ulin)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait