ILustrasi
KEPULAUAN SULA,beritaLima,com | Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula akan membongkar kasus dugaan korupsi Pengadaan Lampu Solar Single Ornament (SSO) di persidangan tindak pidana korupsi Provinai Maluku Utra besok
Terdakwa dalam kasus ini adalah RL Mantan Kabid Bina Marga Kabupaten Kepulauan Sula tahun anggaran 2019 dan ES Mantan Kepala ULP
“Jadwal persidangan besok Rabu, 19 Oktober 2022 masuk sidang yang kedua dengan agenda pembuktian atas surat dakwaan,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kajari Kepulauan Sula,Willy Febri Ganda saat dihungi melalui pesan Whats App..di..nomor +62 823-1698-xxxx, Selasa (18/10/22)
Willy menyebut modus operandi korupsi yang dilakukan terdakwa adalah melakukan dugaan korupsi Pengadaan Lampu Solar Single Ornament (SSO) di lingkungan dinasnya. Uang itu digunakan terdakwa untuk untuk kepentingan pribadi, “Yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” ucap dia.
“Adapun dalam persidangan nanti, jaksa penuntut akan menghadirkan 5 orang saksi
Ketahui, kasus dugaan korupsi pengadaan lampu Solar Single Ornament (SSO) di Dinas Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PUPR-PKP) Kepulauan Sula tahun 2019 lalu.
Perkara kasus dugaan korupsi pengadaan lampu Solar Single Ornament (SSO) tersebut yang dikerjakan CV. Kharisma Karya dengan nilai Rp 2 miliar sekian.
Dan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Maluku Utara, terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 1 milyar lebih
Kedua terdawa disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [dn]