Jakarta, beritalima.com|– Sidang kasus korupsi timah yang melibatkan Harvey Moeis, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (22/8) menghadirkan lima orang saksi.
Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Tata Niaga Komoditas Timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah, Tbk periode 2015-2022, sampai dengan 2022, lima saksi tersebut diminta keterangannya.
Adapun saksi tersebut adalah, Ahmad Syamhadi selaku General Manager Produksi Bangka Belitung PT Timah Tbk periode Januari 2018-Desember 2020 dan Januari 2022-Juni 2023.
Ada Achmad Haspani selaku General Manager Operasi Produksi PT Timah Investasi Mineral, dan Ikhsan Sodiqi selaku Kabag Penerimaan dan Pengangkutan Biji Unit Penambangan Darat Bangka (UPDB) Toboali.
Lalu Kopdi Saragih selaku Wakil Kepala Unit Metalurgi PT Timah Tbk di Muntok serta Dudy Hatari selaku Staff Assistant Vice President Divisi SDM sejak 1 November 2023 (sebelumnya Kepala Bidang Perizinan dan Pelaporan P2P PT Timah Tbk periode 2017-2019).
Sidang dilanjutkan pada Senin 25 Agustus 2024 dan Jumat 30 Agustus dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan.
Jurnalis: Rendy/Abri