ILustrasi
KEPULAUAN SULA,beritaLima,com – Agenda sidang Pengadilan Tipikor Ternate atas Kasus dugaan kuropsi dana Desa Fagudu, Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) kali ini adalah mendengarkan tanggapan penasehat hukum atas replik dari penuntut umum yang dibacakan.
Pada intinya, penasehat hukum tetap pada nota pembelaannya. Mereka membacakan duplik yang pokok saja. “Dalam dakwaan JPU tersebut, terdakwa mempertanggung jawabkan perbuatannya secara sah dan meyakinkan
Kepala Kejaksan Negeri (Kajari) Kepulauan Sula, Burhan melalui Kasi Pidsus Kejari )M. Fadli Habibi
mengatakan sidang di pimpin oleh Ketua Mejalis Hakim, Budi Setiawan, SH,
“Sidang akan ditunda Minggu depan dengan pembelaan dari terdakwa atau PH, “singkat Fadli
kepada media ini melalui pesan Wahts App, 0813-7369-xxxx, Rabu (29/12/21). [dn]