SITUBONDO. beritalima.com – Sidang HW ibu asuh sekaligus terdakwa penganiayaan yang mengakibatkan Ainul Yakin bocah (8) itu tewas dengan sekujur tubuhnya mengalami luka lebam akibat hantaman benda tumpul yang terjadi di bulan Juni, kini menuju pemeriksaan saksi – saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Situbondo Rabu(2/11)
Jaksa Penuntut Umum (JPU ) Yusaq Djunarto,SH mengatakan, dirinya sudah menyiapkan sebanyak 17 saksi termasuk saksi ahli yang akan memberikan keterangan kepada majelis hakim,”Sampai sidang hari ini baru 6 saksi yang bisa hadir dipersidangan, sementara 11 saksi lainnya akan kita hadir Rabu minggu depan” kata Yhusa singkat usai sidang di Pengadilan Negeri Situbondo.
sementara itu HW melalui kuasa hukumnya Moh. Khalil, SH, MH, menyangkal semua keterangan saksi – saksi yang dihadirkan oleh JPU,”sebagaimana ada saksi tadi yang bilang bahwa HW lalai dalam menjaga anak dan ada indikasi kekerasan serta Ainul Yakin yang tidak sekolah dan tidak bisa apa – apa, itu semua di bantah oleh HW bahkan menurut HW, anaknya itu hafal berbagai macam doa karena selalu ikuti HW saat sholat 5 waktu,”ujar Khalil
Kuasa hukum juga mempertanyakan keabsahan para saksi karena antara alamat saat ini dan alamat yang tercantum di BAP itu berbeda,”Dari mana saksi bisa menyimpulkan kalau HW menganiaya anaknya kalau antara saksi dan terdakwa rumahnya tidak berdekatan,”Imbuh Khalil
Dalam sidang hari ini di pengadilan situbondo ada yang menarik ketika 2 orang saksi mengatakan ada luka di kepala, seperti borok/luka lama dan setiap hari hanya ditutupi bedak oleh HW, bahkan seorang saksi sempat mengatakan pernah menegur terdakwa serta membawa Ainul Yakin ke dokter spesialis anak di 2013 karena sudah tidak tega dengan keaadaan korban. namun lagi lagi keterangan saksi di bantah oleh terdakwa(**/JOE)