Sidang Kasus Penjualan Plasma Konsalven, Saksi Sri Ayu: Saya Tidak Mendapatkan Imbalan Apa-apa

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Tiga pegawai Palang Merah Indonesia (PMI) Jalan Embong Ploso 7-15 Surabaya menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Mereka didakwa melakukan penjualan Plasma Konsalven yang didapatkan secara gratis dari Para Pendonor.

Ketiga terdakwa itu adalah Bernadya Anisah Krismaningtyas, S. Ked,, Mohammad Yunus Efendy dan Yogi Agung Prima Wardana, S.Ked

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jatim Rakhmad Hari Basuki menjerat mereka dengan Pasal 195 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sesuai surat dakwaan, kasus itu diungkap penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jatim pada Juli-Agustus 2021 lalu.

Saat itu, kasus COVID-19 lagi tinggi-tingginya akibat terjadinya gelombang kedua penyebaran COVID-19. Banyak orang membutuhkan plasma konvalesen.

Aparat Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan penyamaran dengan berpura-pura menjadi keluarga pasien yang tengah membutuhkan plasma konvalesen. Polisi pun mengendus praktik jual-beli plasma konvalesen dan menangkap terdakwa Bernadya Anisah Krismaningtyas, S. Ked, di Desa Tambakrejo, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, pada 4 Agustus 2021.

Dari Bernadya, polisi bergerak dan meringkus terdakwa Yogi Agung Prima Wardana, S.Ked dan Mohammad Yusuf Effendy pada 5 Agustus 2021 di kawasan Jambangan, Kota Surabaya.

Ketiga terdakwa didakwa dengan Pasal 195 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata jaksa Rakhmad dalam dakwaan.

Berikut modus operandi ketiganya :

Terdakwa Yogi Agung Prima Wardana bertugas melakukan tes kesehatan sebelum calon pendonor melakukan donor darah/plasma di PMI Surabaya.

Terdakwa Yogi Agung Prima Wardana juga akan menghubungi pendonor guna dilakukan penjadwalan kapan pendonor bisa datang ke PMI Surabaya untuk diambil plasma darahnya.

Melihat ada suatu peluang untuk mendapatkan keuntungan, terdakwa Yogi Agung Prima Wardana menghubungi terdakwa Berndaya Anisah Krismaningtyas menawarkan Plasma Darah yang susah didapat dengan harga sebesar Rp. 2.500.000,- sampai dengan Rp. 3.000.000,- dan meminta tolong kepada terdakwa Bernaddya Anisah Krismaningtyas untuk dicarikan pasien yang membutuhkan Plasma Darah.

Menerima tawaran terdakwa Yogi Agung Prima Wardaha, terdakwa Bernadya Anisah pun mencari pasien Covid 19 yang membutuhkan Plasma Darah dengan cara membuat / memposting status di Facebook dengan akun “TIASNADIA” dengan kata kata “bapak ibu barang kali membutuhkan donor plasma silahkan menghubungin nomor whatsApp saya di nomor 081333354629“.

Sedangkan peran terdakwa Mohammad Yusuf Effendy untuk mendampingi pendonor dengan berpura pura sebagai adik terdakwa Bernadya Anisah atau berpura-pura dari keluarga pasien.

Untuk peran ini, terdakwa Mohammad Yusuf Effendy menerima imbalan sebesar Rp. 200.000 sampai Rp 350.000- per orang.

Berdasarkan pasal 90 ayat (3) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan yang mengatur “Darah dilarang diperjualbelikan dengan dalih apapun “

Terdakwa Bernadya Anisah mengaku harga Plasma Darah yang ditentukan oleh terdakwa Yogi Agung Prima Wardana : Untuk Golongan darah “O” Rp. 2.500.000,-/kantong yang dijual dengan harga Rp. 3.500.000,-/kantong. Untuk Golongan darah “AB” Rp. 4.500.000,-/kantong yang dijual dengan harga Rp. 5.000.000,-/kantong,

Dalam kasus ini terdakwa Mohammad Yunus Effendy mengakui telah mendampingi pendonor yang akan mendonorkan Plasma darahnya di PMI Surabaya jalan Embong Ploso No.7-15 Surabaya, dengan berpura pura sebagai keluarga Pasien Covid 19 sebanyak 12 kali.

Sri Ayu Lesmonowati, salah seorang pendonor plasma konsalven dalam persidangan diruang sidang Candra, PN Surabaya mengatakan bahwa dia tidak mendapatkan imbalan apapun sewaktu mendonorkan konsalvennya.

“Demi Alloh, saya tidak mendapatkan apa-apa, semata-mata yang saya lakukan hanya untuk kemanusiaan saja,” katanya dihadapan ketua majelis hakim Johanes Hehamony, Kamis (18/11/2021).

Sidang penjualan Plasma Konsalven di PN Surabaya ini dilanjutkan pada Senin, tanggal 22 Nopember 2021. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait