BANYUWANGI, beritalima.com – Sidang lanjutan kasus pencurian disertai penganiayaan yang akibatkan korban bernama Nanda Ghadis Riskia (23), tewas setelah koma sepekan, diwarnai kericuhan.
Ironisnya lagi, kedua saksi yakni Khotimah (Bibi Korban) dan Suratmi (Nenek korban), menyebut terdakwa diduga memperkosa korban, dalam proses persidangan yang berlangsung di ruang Cakra Pengadilan Negeri Banyuwangi, Selasa (17/12).
Khotimah yang melihat langsung kondisi korban setelah mendengar Nenek korban teriak meminta tolong itu mengatakan, dara cantik asal Dusun Muncar, Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar itu, tergeletak di lantai kamar tak sadarkan diri.
Khotimah mengungkapkan, bahwasanya korban mengalami pendarahan hebat di bagian kepala korban, hingga darah segar memenuhi seisi ruangan kamar korban. Ironisnya lagi, korban ditemukan tanpa mengenakan celana dalam alias bugil.
“Ponakan saya kalau tidur, tidak pernah tanpa memakai pakaian celana dalam. Selalu memakai pakaian lengkap,” kata Khotimah di hadapan majelis hakim.
“Pasti diperkosa dulu sama bajingan itu,” tuduh Khotimah.
Mendengarkan hal tersebut, seisi ruangan pun riuh. Keluarga korban yang menyaksikan persidangan itu sembari menunjukkan celana dalam favorit korban yang ditemukannya diatas lemari kamar korban atau sekitar TKP.
Tak hanya itu, kata Khotimah, korban diketahui mengeluarkan kotoran hitam dari dubur korban.
“Bajingan itu pasti sengaja akan membunuh ponakan saya,” tuduhnya lagi.
Hal serupa pun juga diungkapkan oleh Suratmi. Nenek korban yang telah merawat korban mulai dari kecil itu, tak kuasa menahan luapan amarahnya dengan cara menangis saat ditanyai oleh majelis hakim.
“Setelah saya sholat dimasjid, saya kaget melihat cucu saya sudah tergeletak bersimbah darah diatas lantai kamar tanpa menggunakan celana dalam,” kata Suratmi dengan pakai bahasa Madura.
Setelah puas mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim menyempatkan bertanya langsung kepada terdakwa atas kesaksian para saksi.
“Ada yang benar dan ada yang salah. Pemerkosaan itu tidak benar,” kata Ahmad Choirul.
Kericuhan pecah, setelah majelis hakim menutup jalannya sidang. Keluarga korban tampak mencoba meraih terdakwa Ahmad Choirul untuk melampiaskan amarahnya. Keluarga korban tak terima atas kematian gadis, lantaran akibat dianiaya terdakwa saat menyatroni rumah korban.
“Tersangka harus dihukum mati. Tersangka Kejam. Jangan tuntut tersangka dengan pasal 365. Seharusnya dituntut pasal 340. Penyidiknya Ceketer,” teriak salah satu keluarga korban.
Beruntung kericuhan tersebut dapat diredam dengan cepat oleh anggota kepolisian Polresta Banyuwangi. Meski sempat memanas setelah terjadi insiden dugaan pemukulan aparat terhadap keluarga korban. (Bi)