SURABAYA – beritalima.com, Sidang kasus perbankan dengan terdakwa Aluisius Dwipa Subiantoro terus bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya. Senin (6/7/2020).
Pada sidang ini, jaksa menghadirkan saksi Agus Sudiono, mantan regional kredit manager Bank Danamon yang pernah menjadi pemutus permohonan Kredit PT Indo Putra Kencana (IPK).
Dalam sidang Agus membeberkan fakta bahwa permohon kredit dari IPK tersebut awalnya dia tolak, sebab refleksi rasionya hanya 26 persen. Namun setelah itu disetujui setelah Tim Bisnis Bank Danamon mengajukan banding dan melakukan presentasi dihadapan Branch Manager dan Area Manager.
“Setelah itu kreditnya disetujui, sebab ada revisi laporan keuangan dan penambahan data. Rasionya juga menjadi diatas 50 persen. Persetujuan didasarkan penilaian CAM (Credit Application Memo) No 118 tertangal 6 juni 2018 dengan mencantumkan taksasi dari KKPP Ayon Suherman senilai Rp 29,4 miliar.” bebernya.
Namun kata, Agus Sudiono setelah kredit PT IPK tersebut disetujui bahkan dicairkan, ternyata beberapa saat kemudian tim audit internal Danamon menemukan fakta bahwa Laporan Penilaian Jaminan (LPJ) dari KJPP Ayon Suherman yang dipakai oleh terdakwa Aluisius adalah palsu.
“Palsunya LPJ itu saya ketahui berdasarkan laporan hasil audit internal Bank. Yang palsu adalah nilai jaminannya. Hasil audit dari KJPP Ayon Suherman Rp 29,4 miliar lebih. Ada perbedaan nilai antara Ayon Suherman dibandingkan dengan taksiran yang dari Bank Danamon. Audit tersebut dilakukan jauh hari setelah kredit IPK cair.” kata Agus.
Ditanya hakim atas perbedaan nilai taksasai antara tim audit Bank Danamaon denan KJPP Ayon Suherman tersebut, apakah saksi pernah melakukan konfirmasi kepada KJPP Ayon Suherman sebelum memberikan persetujuan kreditnya PT IPK,? Saksi menjawab tidak perlu.
“Tidak perlu dilakukan konfirmasi ulang, sebab KJPP Ayon Suherman sudah menjadi rekanan Bank Danamon..Kalau KJPP itu rekanan, maka tidak diperlukan form konfirmasi lagi,” jawabnya.
Mendengar jawaban saksi seperti itu, hakim sempat berang dan mengingatkan pada saksi agar tidak memberikan keterangan palsu dalam persidangan
“Kalau saksi sudah melakukan konfirmasi, kenapa ada perbedaan nilai taksasi antara tim audit Danamon yang menyatakan hanya 11miliar dengan kJPP Ayon Suherman yang Rp 29 miliat,?” kata hakim Yohanes Hehamoni.
Apakah terdakwa atau BRO (Businees Relationship Office) sudah pernah melakukan konfirmasi hasil taksasi dari KJPP Ayon Suherman ke KJPP Ayon Suherman,? Tanya hakim Yohanes lagi.
“Untuk yang Rp 29 miliar itu saya tidak tahu, jelas nggak tahu Pak Hakim,” pungkas saksi Agus Sudiono. (Han)