Sidang Kasus Perselingkuhan di PN Sanana, JPU Tuntut 8 Bulan

  • Whatsapp

ILustarasi
KEPULAUAN SULA,beritaLima,com ||Sidang kasus dugaan pernikahan palsu dengan terdakwa Jumulia Hatim alias (JH) warga Desa Falabisahaya Kecamatan Mangoli Utara, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Maluku Utara mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Sanana pada Selasa 24 Februari 2025 kemari

Sidang dengan perkara nomor : 15/Pid.B/2025/PN Snn agenda tuntutan terhadap terdakwa secara tertutup dengan Ketua Majelis Hakim Aufarriza Muhammad

Terdakwa JH adalah istri kedua dari inisial MP ini dituntut dengan Pasal 284 ayat (1) KUHP tentang perzinaan dengan ancaman hukuman delapan bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula Fauzan Iqbal, “kata Juru Bicara Kejari Kepulauan Sula Kepala Seksi Intelijen Raimond Chrisna Noya saat dikonfirmasi, Rabu (26/2/25)

Sementara itu, Rohati mantan istri MP saat dimintai keterangan media ini, Ia menuturkan, bahwa ia berharap proses perzinahan dan perselingkuhan antara mantan suaminya Mubarak Panikfat alias MP dapat diproses sesuai hukum yang berlaku dinegara ini,”ungkapnya.

Saya berharap kepada Ketua PN Sanana agar menindak pelaku sesuai hukum yang berlaku, agar perbuatan pelaku tidak makin terus menerus melakukan yang tidak seharusnya dilakukan, karena perbuatannya, rumah tangga Saya hancur!!! dunia akhirat. “Saya tidak ikhlas kalau pelakunya bebas dari hukuman,”tegasnya. [dn]

 

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait