Sidang Kasus Tipu Gelap Yang Menjerat Mantan Ketua HIPMI Surabaya Dilanjut ke Pembuktian

  • Whatsapp

SURABAYA – Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menolak nota keberatan yang diajukan oleh terdakwa De Laguna Latantri Putera, pengusaha muda yang terjerat pada kasus penipuan dan penggelapan sebesar Rp.3,5 miliar.

“Keberatan yang diajukan De Laguna melalui pengacaranya tidak berdasarkan hukum. Karena itu hakim meminta sidang dilanjutkan untuk pemeriksaan kepada terdakwa De Laguna,” kata Jaksa Kejari Surabaya Deddy Arisandi saat selesai sidang putusan sela. Rabu (26/2/2025).

Sebelumnya, mantan ketua HIPMI Surabaya periode 2019 – 2022 Muhammad Luthfy dan pengusaha muda De Laguna Latantri Putera duduk di kursi terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada kasus dugaan penipuan dan penggelapan sebesar Rp.3,5 miliar dengan modus kerjasama pengadaan Solar untuk Industri.

Dalam kasus ini, ada pengusaha muda lainnya yang bernama Abdul Ghofur yang terlibat tapi lebih memilih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kronologi perkara

Tanggal 30 Mei 2023, terdakwa Luthfy bersama-sama terdakwa De Laguna dan DPO Abdul Ghofur mengajak korban Galih Kusumawati bertemu di Pakuwon Center Tunjungan Plaza untuk menawarkan kerjasama pengadaan solar untuk industri.

Didalam pertemuan itu, terdakwa Luthfy mengklaim bahwa dirinya adalah direktur PT. Petro Energy Solusi (PES) yang mengikat kerja sama dengan PT. Tripatra Nusantara (TN) terkait pesanan pengadaan Solar Industri dan sedang membutuhkan investor.

Saat pertemuan, korban Galih dibuatkan grup WhatsApp (WA) bernama “PES X Bu Galih” untuk meyakinkan agar korban Galih mau berinvestasi.

Terdakwa Luthfy, terdakwa De Laguna dan DPO Abdul Ghofur juga membual tentang “Business Plan Halmahera PT PES 1.000 kl”, yang isinya berupa proyeksi pemasukan, proyeksi pengeluaran dan analisis margin keuntungan dari investasi. Sembari menunjukkan Purchase Order Nomor : 042/PO/SMS-TPN/IX/2023 tanggal 12 September 2023 yang dikeluarkan oleh PT. Sepertiga Malam Energi (SME). Dan mengrimkan dokumen tersebut kepada korban Galih Kusumawati melalui grup WA PES X Bu Galih.

“Agar korban Galih Kusumawati semakin yakin, terdakwa Luthfy dan terdakwa De Laguna menunjukkan lokasi yang diklaim tempat penyimpanan solar industri milik PT. PES di PT. Dovechem Maspion Terminal yang berlokasi di Manyar – Gresik. Juga menjanjikan keuntungan 50 persen dalam jangka waktu satu bulan dan memberikan jaminan cek apabila korban Galih Kusumawati memberikan uang untuk modal kerja,” lanjut Jaksa Deddy.

Termakan dengan kelicikan itulah, korban Galih Kusumawati pada 13 Agustus 2023 menyerahkan uang miliknya sebesar Rp. 3 miliar dengan cara transfer ke rekening Bank BCA atas nama PT. PES. Selanjutnya, keesokan harinya dibuatkan Surat Perjanjian Kerjasama tentang pengadaan atau penyediaan solar industri berdasarkan Purchase Order Nomor : 042/PO/SMS-TPN/IX/2023 tanggal 12 September 2023 yang dikeluarkan oleh PT. SMS.

“Setelah tanda tangan surat perjanjian, terdakwa Luthfy juga menyerahkan selembar Cek BCA Bank BCA KCU Diponegoro No. ET 637444 atas nama PT. PES senilai Rp. 3 miliar kepada korban Galih Kusumawati,” ungkap Jaksa Deddy Arisandi saat membacakan surat dakwaan.

Merasa bakalan mendapatkan untung besar, korban Galih Kusumawati pada tanggal 22 Agustus 2023 menyerahkan lagi tambahan modal sebesar Rp.500 juta dan selanjutnya dibuatkan lagi Surat Surat Perjanjian Kerjasama secara elektronik melalui grup chat Whats App bernama “PES X Bu Galih”.

“Atas penyerahan tambahan modal tersebut, terdakwa Luthfy kembali menyerahkan selembar Cek Bank BCA KCU Diponegoro No. EU 689421 atas nama PT. PES,” ucap Jaksa Deddy.

Selang satu bulan kemudian, tepatnya pada akhir bulan September 2023, korban Galih Kusumawati bertanya kepada para terdakwa perihal pengiriman solar industri sebagaimana Purchase Order Nomor : 042/PO/SMS-TPN/IX/2023 tanggal 12 September 2023 dari PT.SMS, namun dijawab oleh para terdakwa belum ada pembayaran.

Celakanya, saat tanggal 21 Desember 2023 korban Galih Kusumawati mencairkan 2 lembar cek senilai Rp. 3,5 milik PT. PES ternyata ditolak oleh BCA karena dananya tidak cukup.

Saat Kasus ini pun dilaporkan di kepolisian dan diusut, terungkap fakta tidak ada kerjasama antara PT. PES dengan PT. TN dan PT. SMS. Untuk Purchase Order Nomor : 042/PO/SMS-TPN/IX/2023 tanggal 12 September 2023 yang dikeluarkan oleh PT. SMS adalah fiktif. Gudang penyimpananya juga bukan gudang penyimpanan dan pekerjaan dari PT. PES.

“Lebih miris lagi, setelah menerima uang sebesar Rp. 3,5 miliar dari korban Galih Kusumawati, ternyata oleh terdakwa Luthfy uang tersebut malah dipergunakan untuk membeli mobil sebesar RP 500 juta. Sedangkan uang sebesar Rp.3 miliar dipakai oleh terdakwa Luthfy dan DPO Abdul Ghofur untuk pembayaran hutang kepada Shyngys Kulzhanov,” pungkas Jaksa Deddy Arisandi. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait