SURABAYA – beritalima.com, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Pujo Saksono dan Artanta Barus, kuasa hukum Adiwijaya, terdakwa dugaan TTPU uang Narkoba, menyatakan menerima Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya membacakan keterangan saksi.
Mereka mempersilahkan Jaksa Ali Prakoso membacakannya, setelah sebelumnya menanyakan alasan saksi tidak hadir di persidangan, dan apakah saksi sudah disumpah.
“Silahkan, karena keterangan saksi ada dalam berkas dan sudah disumpah. Itu keputusan yang diambil majelis. Kalau penasehat hukum terdakawa keberatan silakan, akan kami catat di BAP ini,” kata hakim Pujo Saksono. Kamis (29/11/2018).
Dalam sidang ini, JPU Ali Prakoso membacakan keterangan saksi Tamia Tirta Anastasya alias Sunny Edward, kekasih dari Ali Akbar warga negara Iran, terpidana narkoba seumur hidup di Lapas Tangerang Baru.
Dan saksi Lisan Bahar, dirut PT Golden Surya Alians sekaligus pemilik PT Purnama Cahaya Mas, bergerak di bidang investasi logam mulia dan PT Platinium Exchange, yang bergerak dalam penukaran mata uang asing.
Dikatakan jaksa Ali, pada saat rekening atas nama Tamia Tirta Anastasya alias Sunny Edward, dipakai Ali Akbar, pernah ada mutasi rekening dari atas nama Leny Nuraini sebesar Rp 2.437 miliar, sejak 30/11/2015 sampai 27/5/2016,
“Namun Tamia Tirta alias Sunny Edward tidak kenal dengan sipemilik rekening yaitu, Leny Nuraini maupun Amrin Rojak alias Boby, suaminya,” kata jaksa Ali.
Juga ada mutasi dari Ali Akbar, ke PT Purnama Cahaya Mas sebesar Rp 9.046 miliar. Mutasi ke rekening PT Global Surya Alians sebesar Rp 2,675 miliar dan Rp 760 juta, mutasi ke PT Putra Bunda Transport Rp 3.3 miliar.
“Namun, saksi mengaku tidak kenal dengan semua PT tersebut, dan tidak hubungan kerja. Saksi hanya tahu kalau rekeningnya dipakai oleh Ali Akbar pacarnya,” terangnya.
Sedangkan saksi Lisan Bahar menerangkan, bahwa ketika diperiksa oleh Bareskrim dan dipertemukan dengan Tamia Tirta Anastasya alias Sunny Edward. Saksi Tamia Tirta alias Sunny Edward menerangkan bahwa rekening banknya pernah ada mutasi dengan PT Purnama Cahaya Mas sebesar Rp 9.046 miliar dan Rp 900 juta. Mutasi rekening Ke PT Global Sebesar Rp 2.675 miliar, dan ke PT Platunium sebesar Rp 1.8 miliar.
Dalam pengakuannya Lisan Bahar mengatakan bahwa semua mutasi rekening yang dia dapat dari Sunny Edward tersebut, adalah uang dari bisnis narkoba.
“Demikian juga dengan mutasi rekening atas nama Tamia Anastasia ke PT Purnama Cahaya Mas sebesar Rp 1.170 miliar, dan ke PT Global sebesar Ro 700 juta,” ucap jaksa Ali.
Dalam keterangannya, Lisan Bahar juga juga telah mengirim uang sebesar Rp 36 miliar dan Rp 27 miliar kepada rekening atas nama Narmi untuk pembelian valuta asing. Namun, Lisan Bahar tidak dapat menunjukkan bukti, dan dipakai untuk apa uang sebanyak itu.
Begitu juga mutasi rekening Lisan Bahar ke rekening bank nomer 1010803281 atas nama Adiwijaya Kwang Rp 44 miliar, sejak 11/11/2016 sampai 24/1/2017. Dan mutasi Rp 18 miliar, serta Rp 23 miliar sejak 14/11/2016 sampai 25/1/2017 ke rekening Adiwijaya.
“Padahal, sesuai aturan Bank Indonesia, dinyatakan untuk bertransaksi Vakuta asing tidak diperbolehkan memakai rekening atas nama pribadi atau perorangan,” tutup Ali.
Ditemui usai sidang, Artanta Barus, kuasa hukum terdakwa Adiwijaya, mengatakan, bahwa Adiwijaya itu bidang usahanya jasa pengiriman uang TKI dari Taiwan, dalam pengiriman uang dari Taiwan ke Indonesia menggunakan jasa money changer. Dari money changer mengirim ke Pak Adi. Selanjutnya oleh Pak Adi ke keluarga TKI.
“Nah di money changer ini ternyata ada beberapa bandar narkoba yang memasukan uangnya ke money changer tersebut, sementara kliennya juga menggunakan jasa money changer yang sama. Intinya, uang dari bandar narkoba tersebut dianggap dialirkan ke rekening terdakwa,” kata Artanta.
Diterangkan Artanta, bahwa keterangan saksi kali ini, sangat berbeda dengan kesaksian dari pihak bank yang pernah dihadirkan sebelumnya.
Pada saat itu, saksi menjawab bahwa selama ini pihak Bank belum menemukan indikasi adanya pencucian uang, dan jumlah uang yang ditranfer kecil-kecil, mulai Rp 1 juta dan 2 jutaan saja, penyebaran transfernya juga merata hampir ke seluruh Indonesia.
“Bahkan saksi bandar narkoba pada persidangan kemarin, kan mengatakan bahwa dirinya tidak pernah mentransferkan langsung ke Adi,” ungkapnya. (Han)Sidang Kasus TPPU Bandar Narkoba, Jaksa Hanya Bacakan Keterangan Saksi
SURABAYA – beritalima.com, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Pujo Saksono dan Artanta Barus, kuasa hukum Adiwijaya, terdakwa dugaan TTPU uang Narkoba, menyatakan menerima Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya membacakan keterangan saksi.
Mereka mempersilahkan Jaksa Ali Prakoso membacakannya, setelah sebelumnya menanyakan alasan saksi tidak hadir di persidangan, dan apakah saksi sudah disumpah.
“Silahkan, karena keterangan saksi ada dalam berkas dan sudah disumpah. Itu keputusan yang diambil majelis. Kalau penasehat hukum terdakawa keberatan silakan, akan kami catat di BAP ini,” kata hakim Pujo Saksono. Kamis (29/11/2018).
Dalam sidang ini, JPU Ali Prakoso membacakan keterangan saksi Tamia Tirta Anastasya alias Sunny Edward, kekasih dari Ali Akbar warga negara Iran, terpidana narkoba seumur hidup di Lapas Tangerang Baru.
Dan saksi Lisan Bahar, dirut PT Golden Surya Alians sekaligus pemilik PT Purnama Cahaya Mas, bergerak di bidang investasi logam mulia dan PT Platinium Exchange, yang bergerak dalam penukaran mata uang asing.
Dikatakan jaksa Ali, pada saat rekening atas nama Tamia Tirta Anastasya alias Sunny Edward, dipakai Ali Akbar, pernah ada mutasi rekening dari atas nama Leny Nuraini sebesar Rp 2.437 miliar, sejak 30/11/2015 sampai 27/5/2016,
“Namun Tamia Tirta alias Sunny Edward tidak kenal dengan sipemilik rekening yaitu, Leny Nuraini maupun Amrin Rojak alias Boby, suaminya,” kata jaksa Ali.
Juga ada mutasi dari Ali Akbar, ke PT Purnama Cahaya Mas sebesar Rp 9.046 miliar. Mutasi ke rekening PT Global Surya Alians sebesar Rp 2,675 miliar dan Rp 760 juta, mutasi ke PT Putra Bunda Transport Rp 3.3 miliar.
“Namun, saksi mengaku tidak kenal dengan semua PT tersebut, dan tidak hubungan kerja. Saksi hanya tahu kalau rekeningnya dipakai oleh Ali Akbar pacarnya,” terangnya.
Sedangkan saksi Lisan Bahar menerangkan, bahwa ketika diperiksa oleh Bareskrim dan dipertemukan dengan Tamia Tirta Anastasya alias Sunny Edward. Saksi Tamia Tirta alias Sunny Edward menerangkan bahwa rekening banknya pernah ada mutasi dengan PT Purnama Cahaya Mas sebesar Rp 9.046 miliar dan Rp 900 juta. Mutasi rekening Ke PT Global Sebesar Rp 2.675 miliar, dan ke PT Platunium sebesar Rp 1.8 miliar.
Dalam pengakuannya Lisan Bahar mengatakan bahwa semua mutasi rekening yang dia dapat dari Sunny Edward tersebut, adalah uang dari bisnis narkoba.
“Demikian juga dengan mutasi rekening atas nama Tamia Anastasia ke PT Purnama Cahaya Mas sebesar Rp 1.170 miliar, dan ke PT Global sebesar Ro 700 juta,” ucap jaksa Ali.
Dalam keterangannya, Lisan Bahar juga juga telah mengirim uang sebesar Rp 36 miliar dan Rp 27 miliar kepada rekening atas nama Narmi untuk pembelian valuta asing. Namun, Lisan Bahar tidak dapat menunjukkan bukti, dan dipakai untuk apa uang sebanyak itu.
Begitu juga mutasi rekening Lisan Bahar ke rekening bank nomer 1010803281 atas nama Adiwijaya Kwang Rp 44 miliar, sejak 11/11/2016 sampai 24/1/2017. Dan mutasi Rp 18 miliar, serta Rp 23 miliar sejak 14/11/2016 sampai 25/1/2017 ke rekening Adiwijaya.
“Padahal, sesuai aturan Bank Indonesia, dinyatakan untuk bertransaksi Vakuta asing tidak diperbolehkan memakai rekening atas nama pribadi atau perorangan,” tutup Ali.
Ditemui usai sidang, Artanta Barus, kuasa hukum terdakwa Adiwijaya, mengatakan, bahwa Adiwijaya itu bidang usahanya jasa pengiriman uang TKI dari Taiwan, dalam pengiriman uang dari Taiwan ke Indonesia menggunakan jasa money changer. Dari money changer mengirim ke Pak Adi. Selanjutnya oleh Pak Adi ke keluarga TKI.
“Nah di money changer ini ternyata ada beberapa bandar narkoba yang memasukan uangnya ke money changer tersebut, sementara kliennya juga menggunakan jasa money changer yang sama. Intinya, uang dari bandar narkoba tersebut dianggap dialirkan ke rekening terdakwa,” kata Artanta.
Diterangkan Artanta, bahwa keterangan saksi kali ini, sangat berbeda dengan kesaksian dari pihak bank yang pernah dihadirkan sebelumnya.
Pada saat itu, saksi menjawab bahwa selama ini pihak Bank belum menemukan indikasi adanya pencucian uang, dan jumlah uang yang ditranfer kecil-kecil, mulai Rp 1 juta dan 2 jutaan saja, penyebaran transfernya juga merata hampir ke seluruh Indonesia.
“Bahkan saksi bandar narkoba pada persidangan kemarin, kan mengatakan bahwa dirinya tidak pernah mentransferkan langsung ke Adi,” ungkapnya. (Han)