MADIUN, beritalima.com- Sidang kasus penganiayaan mantan wanita idaman lain (WIL) dengan terdakwa Wakil Ketua DPRD Kabupaten Madiun, Hari Puryadi, yang digelar di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Jawa Timur, kian memanas.
Pasalnya dalam eksepsi tim penasehat hukum yang dibacakan Reza Dedy Efendy, SH, selain Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai tidak cermat dalam menyusun dakwaan atau kabur, JPU juga dituding mengejar target (perkara).
“Bahwa, JPU dalam dakwaannya tidak menjelaskan kenapa terdakwa memukul saksi korban. JPU terburu-terburu mendakwakan pasal 351 KUHP ayat (1) tanpa mengindahkan pasal 49 KUHP (tentang membela diri) ,” kata Reza dalam eksepsinya.
JPU, lanjutnya, memaksakan diri untuk memenuhi target (perkara) dengan mengorbankan terdakwa. “Bahwa, berdasarkan uraian diatas, kami mohon kepada majelis hakim menjatuhkan putusan sebagai berikut. Menerima eksepsi penasehat hukum, menyatakan surat dakwaan JPU batal demi hukum, membebaskan terdakwa dari dakwaan penuntut umum,” tutup Reza.
Seperti halnya di ruang sidang, ketua tim penasehat hukum, Arif Purwanto, SH, usai sidang mengatakan, jika dakwaan JPU tidak cermat karena tidak diuraikan mengapa terdakwa memukul saksi korban (Hermin Aryuni).
“Karena disana juga tidak dijelaskan bahwa justru korban (HerminAryuni) yang datang ke rumah terdakwa dan memukul duluan terdakwa. Yang kedua, semestinya pasal yang diterapkan oleh JPU bukan pasal 351, tapi 352 KUHP. Karena berdasarkan fakta yang ada dan bukti juga hasil visum, justru terdakwa yang sempat rawat inap selama tiga hari di rumah sakit karena mengalami cidera pada tangan kiri. Tulang tangan kirinya patah,” terang Arif Purwanto, SH.
Menangapi eksepsi tim penasehat hukum, JPU Sendhy Pradana, antara lain mengatakan, pada intinya yang namanya eksepsi atau keberatan, merupakan hak terdakwa melalui penasehat hukum.
“Sesuai pasal 156 (KUHAP) itu juga diberikan kewenangan kepada terdakwa atau penasehat hukum mengajukan keberatan. Kalau terkait dengan apa yang disampaikan tadi di dalam ruang sidang mengenai klausul dari eksepsi yang disampaikan penasehat hukum, kalau menurut pendapat saya selaku Jaksa Penuntut Umum, itu sudah masuk kepada pokok materi perkara. Kalau saya dengar tadi, tidak ada syarat dalam pengajuan eksepsi. Syarat pengajuan eksepsi itu khan diantaranya perkara bukan merupakan tindak pidana, sudah kadaluarsa, sudah pernah disidangkan atau mungkin delik aduan,” terang Sendhy Pradana.
Sementara itu terkait dengan tudingan penasehat hukum jika JPU hanya mengejar target perkara, menurutnya, kejaksaan tidak punya target perkara pidana umum.
“Mengejar target? Mengejar target seperti apa yang dimadsud saya juga tidak mengerti. Karena dalam pidana umum kejaksaan tidak ada target. Tidak ada hubungannya dengan JPU. Sangat kami sayangkan kenapa harus dimasukkan dalam pokok materi eksepsi tadi,” tambahnya.
Dalam sidang sebelumnya dengan agenda dakwaannya, JPU Sendhy Pradana, mendakwa terdakwa Hari Puryadi, pada tanggal 20 Mei 2017, sekitar pukul 22.00 WIB, telah melakukan penganiayaan terhadap Hermin Aryuni. Penganiayaan itu dilakukan terdakwa di halaman rumah terdakwa.
“Akibat dari perbuatan terdakwa, berdasarkan hasil visum et repertum dari RSUD Kota Madiun, saksi korban (Hermin Aryuni) mengalami luka memar sepanjang tiga centimeter di bagian kepala sebelah kiri,” kata JPU Sendhy Pradana, dalam dakwaannya.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Madiun, Hari Puryadi, yang juga politisi dari Partai Demokrat, dilaporkan mantan WIL-nya, Hermin Aryuni, ke Polsek Sawahan, Polres Madiun, atas penganiyaan terhadap pelapor yang terjadi di halaman rumah terlapor (20/5) lalu.
Bukti laporan ini tertuang dalam laporan Nomor: TBL/10/V/2017/SEK SAWAHAN, yang ditandatangi Kanit SPK B Polsek Sawahan, Aiptu Sudarto Winarko
Kasus perseteruan antara Hari Puryadi Vs Hermin Aryuni, merupakan yang keempat kali. Pertama, Hermin Aryuni mencoba membakar mobil dinas Hari Puryadi. Dalam kasus ini, Hermin Aryuni divonis satu bulan percobaan.
Kedua, Hermin Aryuni merusak kaca spion mobil milik Hari Puryadi. Dalam kasus ini, ia divonis satu bulan penjara dan sudah dijalani. Ketiga, Hari Puryadi kembali melaporkan mantan WIL-nya itu dengan tuduhan tindak pidana pencemaran nama baik dan Undang-Undang ITE. Dalam perkara ini, Hermin Aryuni divonis 1,5 bulan dan sudah dijalani.
Sedangkan kasus keempat, giliran Hermin Aryuni melaporkan Hari Puryadi dalam kasus penganiayaan dan sekarang tinggal menunggu pesidangan. Namun kasus ini, Hari Puryadi juga melaporkan mantan WIL-nya dengan kasus yang sama. Dalam kasus keempat ini, Hermin Aryuni, sudah menjalani sidang, namun belum diputus. (Dibyo).
Ket. Foto: Sendhy Pradana (kiri) Arif Purwanto (kanan)
Terdakwa Hari Puryadi saat menjalani sidang.