Sidang ke-8 Perkara Sekolah SPI, Jaksa Kewalahan Buktikan Dakwaan JE

  • Whatsapp

MALANG – beritalima.com, Dua orang teman SDS dihadirkan dalam sidang lanjutan dugaan asusila dengan terdakwa JE, Pendiri Sekolah Selamat Pagi (SPI) di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Rabu (27/4/2022).

Kuasa hukum JE, Filipus Harapenta Sitepu menilai Jaksa Kejari Batu terkesan kewalahan membuktikan dakwaan terhadap Kliennya.

Kedua saksi tersebut mengatakan tidak mengetahui adanya perbuatan asusila yang didakwakan kepada JE. Mereka, sambung Filipus malahan menceritakan tentang diri mereka. Tidak ada mereka yang tau

“Ini ada dua saksi ya itu aja keterangannya, mereka tidak tau semua apa yang terjadi nggak tau,” jelas Filipus, Rabu siang.

Hal sama diutarakan Jeffry Simatupang, yang juga merupakan kuasa hukum JE. Dia menilai, dari keselurahan saksi yang dihadirkan Jaksa masih belum bisa membuktikan dakwaan yang dituduhkan kepada JE, hingga agenda sidang ke 8 kalinya.

“Setiap saksi yang dihadirkan tidak membuktikan dakwaan itu aja, jadi kami juga gak ngerti saksi ini mau menjelaskan apa karena tidak disebutkan didalam surat dakwaan,” tandas Jeffry.

Persidangan hari ini merupakan agenda sidang terakhir. Sebab sidang lanjutan yang rencananya digelar pada 4 Mei 2022 ditunda karena telah masuk pada liburan hari raya Idul Fitri.

Pernyataan tersebut telah ditegaskan Kasipidum Kejari Kota Batu Yogi Sudarsono.

“Sebagai tambahan informasi, untuk sidang pada Rabu (04/05/2022) ditunda, karena libur hari raya Lebaran. Sehingga, baru dilanjutkan kembali pada pekan selanjutnya,” papar Yogi. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait