ILustrasi
KEPULAUAN SULA,beritaLima,com|Pengadilan Negeri (PN) Sanana melaksanakan sidang kedua atas kasus dugaan pembuat ijazah palsu yang melibatkan terdakwa Rusli Tuara alias RT pada Senin 27 Maret 2023 kemarin.
Sidang dipimpin Majelis Hakim, Muhammad Fadlullah, S.H., Febrian Ramadhan, S.H. dan IQBAL SALEH SYAHRONI,S.H.,M.Kn.
Sedikitnya empat orang saksi yang dihadirkan dalam sidang tersebut yakni, Aliyudin, mantan Kepala Desa Baleha, Arifin Ahmad, Muhammad Nurlep dan Ali, “kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kajaksaan Negeri Kepulauan Sula, Rafiq saat diwawancarai dikantornya, Selasa (28/3/23)
Lanjut Rafiq, pihaknya akan hadirkan enam orang hingga tujuh orang saksi dalam sidang lanjutan pada Kamis 30 Maret 2023, ” Kita lihat dalam keterangan para saksi di persidangan nanti. Itu fakta-fakta persidangan yang menjadi fakta hukum nantinya,” jelasnya.
Ketahui, Menggunakan dan membuat ijazah palsu masuk ke dalam kategori bentuk kejahatan pemalsuan.
“Atas perbuatanya, tersangka melanggar pasal 266 ayat (2) sub 263 ayat (2) KUHP. Ancaman hukuman pasal 266 selama 7 tahun dan 263 ancaman 6 tahun penjara. [dn]