SURABAYA, beritalima.com — Bimas Nurcahya, terdakwa kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), menjalani sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (9/2/2026).
Sidang digelar tertutup demi melindungi korban, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 dan Perma Nomor 3 Tahun 2017 tentang perlindungan saksi dan korban dalam perkara kekerasan seksual.
Usai jaksa membacakan dakwaan, majelis hakim langsung melanjutkan persidangan dengan memeriksa salah satu korban berinisial R. Pemeriksaan berlangsung di ruang sidang Kartika, PN Surabaya.
Selama persidangan, saksi korban R tampak didampingi tim pendamping dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), lembaga negara yang bertugas memberikan perlindungan serta bantuan kepada saksi dan korban tindak pidana.
Ditemui usai sidang, Billy Handiwiyanto, perwakilan korban, mengungkapkan bahwa terdakwa Bimas Nurcahya banyak melakukan penyangkalan atas keterangan saksi.
“Tadi terdakwa banyak menyangkal. Tapi R selaku saksi korban telah memberikan keterangan dengan jujur di hadapan majelis hakim,” ujar Billy.
Meski demikian, Billy menegaskan bahwa sikap menyangkal tersebut merupakan hak hukum terdakwa.
“Menyangkal atau menerima dakwaan itu adalah hak terdakwa. Namun kami berharap majelis hakim dapat menilai perkara ini secara objektif dan menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya,” tambahnya.
Perkara ini bermula dari laporan seorang perempuan berinisial KC, yang mengaku menjadi korban pelecehan seksual. KC melaporkan Bimas Nurcahya ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/709/V/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 22 Mei 2025.
Setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan, penyidik akhirnya menetapkan Bimas Nurcahya sebagai tersangka, sebelum berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan.
Diketahui, Bimas Nurcahya merupakan pendiri sekaligus pimpinan PT Pragita Perbawa Pustaka, sebuah perusahaan penerbitan. (Han)








