Sidang Kekerasan Seksual, Dr. Johan Widjaja: Tidak Ada Peristiwa Pidana, Tetapi Hubungan Suka Sama Suka

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com – Kejaksaan Negeri Tanjung Perak kembali menggelar sidang tertutup perkara dugaan kekerasan seksual dengan terdakwa Liem Tjie Sen alias Sentosa Liem di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (17/12/2025). Sidang kali ini menghadirkan dua saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), namun langsung mendapat bantahan keras dari kubu pembela yang menilai kesaksian tersebut lemah secara pembuktian.

JPU Renanda Kusumastuti menghadirkan Rizkia Febrianti, teman korban, serta Sriati, resepsionis Hotel Mini Pantai Ria Surabaya, untuk menguatkan dakwaan pelanggaran Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) atas dugaan peristiwa sepanjang 2024.

Usai sidang, kuasa hukum terdakwa Dr. Johan Widjaja, SH, MH menilai keterangan kedua saksi tidak memenuhi syarat pembuktian langsung karena tidak melihat atau mendengar sendiri peristiwa yang didakwakan.

“Seluruh keterangan saksi Rizkia bersumber dari cerita korban. Itu testimonium de auditu, bukan fakta yang dialami langsung,” tegas Dr. Johan.

Menurutnya, Rizkia hanya mengetahui dugaan peristiwa dari pengakuan korban EP saat pertemuan mereka. Dalam persidangan, saksi mengaku diperkenalkan korban kepada terdakwa sebagai pacarnya dan mendengar pengakuan korban telah “kotor” mengalami pemerkosaan berulang, pertama di dalam mobil, lalu di hotel. Namun, saksi tidak pernah bertemu langsung dengan terdakwa.

Dr. Johan juga menyoroti inkonsistensi keyakinan saksi Rizkia saat dicecar pertanyaan.

“Awalnya mengaku 100 persen yakin, tapi setelah diuji logika kejadian di dalam mobil, keyakinannya menurun dan tidak pasti,” ujarnya.

Terhadap saksi Sriati, Dr.Johan menyatakan kesaksiannya tidak menguatkan dakwaan. Sriati hanya memastikan terdakwa tercatat pernah check-in pada 15 Mei 2024 menggunakan KTP, tanpa mengetahui siapa yang masuk kamar bersama terdakwa.

“Saksi tidak mendengar teriakan minta tolong, tidak melihat keributan, dan tidak ada laporan apa pun. Fakta ini tidak mengonfirmasi adanya peristiwa pidana. Tetapi hubungan suka sama suka,” kata Dr. Johan.

Dr. Johan bahkan mempertanyakan narasi kejadian di hotel dan di dalam mobil, serta mengaitkannya dengan konteks hubungan pribadi korban dan terdakwa. Pernyataan tersebut disampaikan sebagai bagian dari strategi pembelaan dan akan diuji lebih lanjut dalam persidangan berikutnya.

Lebih jauh, Dr.Johan juga menyerang narasi korban terkait dugaan pemerkosaan di dalam mobil. Ia menyebut cerita penggunaan jari dan penis terdakwa tidak masuk akal secara logika, serta menyinggung latar belakang hubungan asmara korban sebelumnya.

“Korban itu sudah beberapa kali berpacaran dalam waktu lama dan posisi Terdakwa ini adalah pacar yang terakhir. Jangan-jangan dia sudah jebol duluan sama mantan sebelumnya,” pungkas Dr. Johan Widjaja.

Dalam surat dakwaan, disebutkan korban EP dan terdakwa berkenalan melalui aplikasi pencarian jodoh pada 19 Februari 2024, kemudian menjalin hubungan pribadi. Dugaan kekerasan seksual disebut terjadi bertahap, mulai dari kawasan Pantai Ria Kenjeran, berlanjut ke hotel, hingga area parkir RS Mitra Keluarga Sidoarjo.

Majelis hakim menunda sidang untuk agenda pemeriksaan saksi lanjutan. Perkara ini tetap disidangkan tertutup sesuai ketentuan perkara kekerasan seksual. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait