SAMPANG, beritaLima.com – Masih soal kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Kusuma Bangsa, Desa Tanggumung, Kecamatan Sampang, Kota Sampang, pada 17 Juli 2016 atau sekitar satu tahun yang lalu, kini masih berlanjut.
Pantauan beritalima.com, dalam sidang kelanjutan kali ini Hakim Ketua, Pengadilan Negeri Sampang, memanggil saksi dari pihak Kepolisian Polres Sampang untuk melengkapi keterangan di tempat kejadian perkara (TKP), Kamis (06/07/2017).
Usai sidang menemani terdakwa, Yasin Mukim (23) warga Desa Pangongsean, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, kuasa hukumnya, H. Abd Razak, SH, S.Pd. saat dikonfirmasi awak media mengatakan, tidak ada saksi mata yang melihat kejadian di TKP, dan menurutnya keterangan yang diberikan oleh pihak kepolisian tersebut merupakan hasil keterangan dari terdakwa.
“Semua saksi hanya bilang katanya, tidak ada saksi yang melihat langsung kejadian di TKP, keterangan yang diberikan saksi dari pihak Kepolisian pun adalah pengakuan dari terdakwa, bukan penggalian informasi dari kasus ini,” jelasnya pada beritalima.com.
Bahkan, masih Abd Razak, “Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang diberikan oleh pihak Kepolisian juga banyak mengalami kesalahan, hingga mendapat teguran dari Hakim untuk diperbaiki dan Hakim berharap tidak ada kesalahan sepeti itu lagi” tambahnya.
Sementara Bidang Penyidik Unit Laka Lantas atau saksi dari pihak Kepolisian yang dihadirkan Hakim Pengadilan Negeri Sampang, Vici, tidak berkenan untuk memberikan tanggapan.
“Maaf ya, silakan langsung ke atasan mas, kami tidak berani memberikan tanggapan mengenai hal ini” pungkasnya. (Adie)