LANGSA-ACEH, beritalima.com| Sidang kode etik akan di gelar besok terkait dugaan penyalahgunaan wewenang terhadap oknum sipir Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas III Langsa berinisial DS, yang akan di laksanakan di Kantor Kementrian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Aceh.
Sebumnya, DS oleh Penyidik Polres Langsa telah di tetapkan sebagai tersangka terkait kasus kaburnya napi kelas kakap dari LP Narkotika Langsa, Saryulis asal Geudong Pasee, Aceh Utara.
“Jadwal sidang etik atas dugaan penyalahgunaan wewenang besok, Rabu (27/11)”, kata Kakanwil Kemenkumham Aceh Lilik Sujandi, kepada Wartawan, Selasa, (26/11) Via Whatsapp.
Selain oknum sipir DS, Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Narkotika Kelas III Langsa, juga akan menjalani sidang etik sebagai saksi.
Kemudian, penilaian tingkat tanggung jawab KPLP saat jalani sidang sebagai saksi atas dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan DS.
“Kita lihat besok saat sidang kode etik, sampai dimana tanggung jawab KPLP terhadap pegawai dan sipir yang kabur,” beber Kakanwil Kemnkuham Aceh.
Teks Foto : Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Ham Provinsi Aceh Lilik Sujandi.