SURABAYA – beritalima.com, Sidang gugatan Perlawan terhadap Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya eksekusi terhadap Perkara Nomer 98/Eks/2023/PN. Sby tertanggal 23 November 2023 Jo Nomer 962/Pdt.G/2023/PN.Sby tertanggal 23 Febuari 2023 kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Duduk dalam perkara ini Koperasi Semolowaru Dadi Rukun (KSDR) sebagai pihak Pelawan dan Noer Qodim sebagai Pihak Terlawab. Sementara BRI cabang Mulyorejo dan Notaris sebagai pihak Turut Terlawan masih belum terlihat di ruangan persidangan, meski sudah dua kali dipanggil secara patut.
“Kami berikan kesempatan satu kali lagi pada BRI dan Notaris, waktunya satu minggu untuk dikirimi relaas karena masih di kota Surabaya. Kalau tidak datang lagi akan ditinggal. Persidangan dilanjutkan lagi dengan agenda berikutnya,” ucap ketua majelis hakim Juanto di ruangan sidang Sari 2, PN. Surabaya. Selasa (16/1/2024).
Ditemui setelah sidang gugatan perlawanan ini selesai, Yetty Raharjani, selaju kuasa hukum dari Pelawan yaitu KSDR mengatakan, hari Senin tanggal 22 Januari BRI dan Notaris dipanggil lagi. Kalau mereka tidak ada lagi, ditinggal dan sidangnya dilanjut agenda selanjutnya.
Menurut Yetty, BRI dan Notaris ditarik sebagai pihak Turut Terlawan karena Notaris yang membuat Akte Perjanjian atau pengakuan hutang antara KSDR dengan Terlawan.
“Kalau untuk BRI diperkara sebelumnya ditarik sebagai pihak. Ini kan kaitannya dengan perlawanan terhadap eksekusi perkara yang terdahulu. Terlawan atau Noer Qodim itu pinjam BRI,” katanya.
Yetty Raharjani juga menjelaskan alasan gugatan perlawanan ini diajukan.
“Intinya Noer Qodim mempunyai kewajiban sama kita yang harus diselesaiakan. Sebetulnya biar sama-sama enak kita duduk bareng, kewajiban kamu berapa dibayar saja, kewajiban kita juga akan kita bayar. Tapi karena Terlawan dari pertama sudah tidak mau bayar sampai menunggak Rp.352 juta, makanya kita gugat,” jelasnya.
Senada dengan Yetty Raharjani, Miko Salah dari pihak KSDR berharap agar perlawanan KSDR terhadap Noer Qodim ini segera disidangkan.
“Supaya tidak berlarut- larut, gamblang dan jelas. Semoga BRI dan Notaris kalau tidak hadir ya diputusankan saja untuk dimulai persidangan. Biar tahu sebenarnya siapa yang Salah dan siapa yang benar,” harapnya.
Karena menurut Miko, kasus ini sangat pelik sebab ini adalah gugatan Noer Qodim yang seakan-akan KSDR mempunyai utang. Padahal Noer Qodim sendiri utangnya lebih besar dibanding keuangan yang masuk.
“Itu kan dipinjamkan di KSDA agar supaya membayar sewanya. Tapi Noer Qodim tidak mau membayar sewa, yaitulah, kesannya ini adalah pengakuan hutang,” ujarnya.
Noer Qodim itu pungak Miko, mengelola parkir milik KSDR, namun tidak mau membayar. Malahan sekarang ini dia mencari permasalahan agar KSDR terganjal proses sewa menyewa.
“Akhirnya sewa menyewa tetap masuk di KSDR karena Noer Qodim tidak ada kaitan hukumnya dengan KSDR. Sekarang KSDR di kelola Yoyok ketua yang baru,” pungkasnya.
Terpisah Bob Soleman Kudmasa, selaku kuasa hukum Pelawan mengatakan gugatan ini dilayangkan kembali karena dia mempunyai persepsi apa yang dia perjuangkan adalah benar, yaitu menyelematkan aset pemkot dan dikelola, kemudian kewajiban terhadap Pemkot Surabaya dilaksanakan.
“Jadi ini salah satu visi misi walikota memperdayakan UMKM melalui koperasi yang sah Pemkot, memberdayakan masyarakat disekitar Pasar Semolowaru. makanya kami melakukan perlawanan atas putusan yang dahulu,” katanya.
Bob juga menyebut perjanjian dan akte yang terbit terdahulu diduga tidak sah makanya mencari kepastian hukum.
Dikatakan Bob bahwa perkara ini bermula adanya peristiwa seolah-olah Koperasi Semolowaru Dadi Rukun memiliki hutang dan itu terjadi pada pengurusan (penggeloah pasar) lama.
“Kami menilai itu hanya upaya-upaya dari para pengelolah lama pasar yang berada diatas lahan Pemkot Surabaya. Justru Noer Qodim itu yang memiliki hutang di Koperasi, dimana koperasi itu kan membayar pajak ke Pemkot kurang lebih nilianya sekitar Rp 500 jutaan dan kami sudah membayarnya,” katanya.
Bob juga menerangkan KSDR berdiri sekitar tahun 2019 dan mereka (Noer Qodim dkk) sudah menggelolah pasar tersebut, sebelum KSDR berdiri.
Bob berharap dalam petitum perlawannya agar majelis hakim yang menyidangkan perlawanan ini menyatakan bahwa gugatan Pelawan adalah Perlawan yang baik dan benar (Goed Onpasant).
Menyatakan bahwa Penetapan Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Surabaya No. NYEKVYIURYPN.Sby Jo No. 962/Pdt.G/2022/PN.Sby tanggal 23 November 29 Tantang Pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya No. : Pe 2/PAt.G/2024/PN.Sby tanggal 23 Februari 2023 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum untuk dilaksanakan, sehingga dinyatakan batal dengan segala akibat hukumnya.
Menghukum Terlawan untuk membayar tunggakan uang sewa lahan parkir peridoe Agustus 2019 sampai dengan Desember 2021 sebesar Rp.217.500.000 dan uang sewa lahan parkir periode Januari 2023 sampai dengan September 2011 sebesar Rp. 74.250.000. Tunggakan uang retribusi karcis parkir periode Januari 2022 sampai September 2022 sebesar Rp.60.75O.000. (Han)