SURABAYA, beritalima.com- Sidang kasus korupsi di Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur (BPD Jatim) Cabang Madiun, dengan terdakwa Ahmad Septian (37), kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, dengan agenda pemeriksaan saksi, Kamis 12 Desember 2024.
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Madiun, menghadirkan delapan orang saksi. Diantaranya Eko S, Jihaning, Mukti, Rizky A,
Irawan, dan Nova M.
Namun dari sekian saksi, belum meyakinkan hakim, walau terdakwa mengakui perbuatannya. Alasannya, teller dimana terdakwa mencairkan uang, belum dihadirkan oleh JPU. Karena itu, hakim memerintahkan JPU agar menghadirkan teller saat terdakwa melakukan pencairan.
Sementara itu, penasehat hukum terdakwa, yakni Usman Baraja, SH, MH, meminta kepada majelis hakim agar memerintahkan JPU untuk membuka kasus ini secara terang benderang.
“Kalau dibuka secara terang benderang, saya menduga ada tersangka baru,” ucap Usman Baraja, SH, MH, dari kantor Ub & Partners.
“Oleh karena itu, sekali lagi saya minta kepada penyidik untuk mengembangkan perkara ini lebih luas dan obyektif. Klien saya sebagai pegawai petugas penyedia kredit yang tidak punya kewenangan apa apa, kemungkinan kecil tidak terdeteksi dalam laporan kerja hariannya dan mustahil tidak ada keterlibatan pihak lain. Siapapun yang terlibat harus diproses hukum,” tandas pengacara yang biasa menangani kasus besar dan rumit, ini.
Untuk diketahui, terdakwa telah melakukan transaksi secara tidak sah dari pos biaya yang seharusnya dipergunakan untuk pemeliharaan barang dan inventaris kantor Bank Jatim Cabang Madiun Capem (Cabang Pembantu-red) di Jalan Serayu, Kota Madiun. dengan total kerugian Rp. 2,8 milyar. Jumlah tersebut, dilakukan terdakwa dalam kurun waktu Mei hingga September 2024, sebanyak 27 kali.
Diantaranya, ditransfer ke rekening mertua terdakwa, yakni Sumisdiono sebesar Rp. 527 juta, tarik tunai melalui teller tiga kali, dan ditranfer ke rekening terdakwa di Bank Mandiri sebanyak 24 kali. (Dibyo).
Ket. Foto: Usman Baraja, SH, MH (kanan).